https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Perempuan Indonesia "Gemar" Aborsi Setelah Menikah

| Selasa, 12/12/2017 19:50 WIB

Lembaga Pelopor Keluarga Berencana (KB) Indonesia menyebut  87 persen perempuan yang sudah  menikah dan memiliki anak memilih melakukan aborsi Ilustrasi Aborsi

Jakarta – Lembaga Pelopor Keluarga Berencana (KB) Indonesia menyebut  87 persen perempuan yang sudah menikah dan memiliki anak memilih melakukan aborsi. Menurutnya, ada tiga alasan faktor utamanya, di antaranya tidak ingin memiliki anak lagi.

Selain itu, kata Ketua Pengurus Nasional Pelopor Keluarga Berencana Indonesia dr Sarsanto Wibisono Sarwono Sp.OG, ibu-ibu yang sudah punya anak dan gagal pakai KB, dan alasan ekonomi yang sudah tidak lagi mendukung.

Sarsanto menjelaskan, kebanyakan wanita yang meminta aborsi mendatangi dokter untuk konseling pada saat janin sudah berusia 7-8 minggu. Dia pun menyebut aborsi masih aman dilakukan hingga janin berusia 10 minggu.

Baca juga :
Menaker Imbau Masyarakat Lebih Selektif Memilih Informasi Kerja di Luar Negeri

"Sebetulnya definisi aborsi itu sampai 20 minggu. Hasil konsepsi janin dikeluarkan yang di bawah 20 minggu itu enggak bisa hidup, pasti dia mati. Kalau di atas 20 minggu masih ada kemungkinan dia hidup. Tapi secara teknis yang PKBI anggap aman itu sampai 10 minggu," kata dia.

Bicara tentang permintaan aborsi untuk kasus perkosaan, Sarsanto menilai korban dapat menggunakan emergency pill segera setelah mengalami pemerkosaan.

Baca juga :
BI Luncurkan Seribu Sertifikasi Halal Gratis untuk Indonesia Timur

Hanya saja, pemberian pil darurat itu hanya bisa dilakukan dalam waktu 3x24 jam setelah konsepsi terjadi.

"Kalau sudah satu minggu, tidak akan berhasil. Untuk itu aborsi harus dilakukan dengan obat yang lain, ada yang namanya medical abortion (obat), ada yang namanya surgical abortion (penyedotan janin)," ujar Sarsanto.

Baca juga :
Anggota DPR: Representasi Perempuan Harus Ada Dalam Pembahasan RUU Komisi Yudisial

Selain penanganan melalui aborsi, korban pemerkosaan juga diwajibkan untuk menjalani proses konseling. Sarsanto menilai, trauma yang dialami menyebabkan korban harus menjalani dua kali konseling.

"Kebutuhan konseling itu dilakukan sebelum dan sesudah tindakan aborsi untuk menghilangkan trauma," sambungya

Menyoal lima pasal dalam RKUHP yang saat ini dinilai oleh Aliansi Nasional Reformasi KUHP dapat mengkriminalisasi korban pemerkosaan ataupun wanita yang melakukan aborsi, Sarsanto menegaskan bahwa aborsi adalah masalah kesehatan wanita.

"Keputusan aborsi itu harus ditentukan oleh wanita itu sendiri. Bukan keluarga ataupun petugas kesehatan. Aborsi bukan ranah kriminal, tetapi masalah kesehatan," tegas dia. (Anadolu)

 

 

 

 

()
KEYWORD :

Aborsi Indonesia KB