https://www.jurnas.com/images/img/conf-Jurnas_11.jpg
Beranda News Ekonomi Ototekno Gaya Hidup Hiburan Olahraga Humanika Warta MPR Kabar Desa Terkini

Inforial

Akreditasi Cabor, Langkah Awal Pembenahan Sistem Keolahragaan

Redaksi | Kamis, 16/11/2017 06:30 WIB

Pasca pembubaran Satlak Prima, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara unit-unit di Kemenpora dengan BSANK. Kegiatan pelatihan BSANK

Dalam rangka memperbaiki sistem keolahragaan nasional sekaligus meningkatkan prestasi olahraga Tanah Air, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan (BSANK) sesuai ketentuan Perundang-undangan, memiliki salah satu tugas yaitu melakukan akreditasi terhadap organisasi cabang olahraga, baik olahraga prestasi maupun rekreasi.

Akreditasi terhadap organisasi cabang olahraga tersebut menjadi langkah awal untuk menilai sejauhmana tata kelola organisasi keolahragaan nasional sesuai dengan standar pengelolaan yang digariskan pemerintah lewat Peraturan Menpora Nomor 0616 Tahun 2014 yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 200 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.

Bahkan, peran BSANK kini menjadi lebih vital setelah pemerintah memutuskan untuk membubarkan Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima). Sebab, peran Badan ini bisa menjadi tangan pemerintah untuk melakukan kontrol dan penilaian terhadap pengelolaan cabang-cabang olahraga yang diharapkan melakukan pengelolaan organisasinya secara lebih profesional. 

Baca juga :
Ulasan Binomo: Registrasi, melakukan trade dan aplikasi Binomo

“Setelah Prima Bubar, beban BSANK lebih berat untuk mengimplementasikan Peraturan Menpora Nomor 0616 Tahun 2014 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Keolahragaan.  Ini menjadi tantangan dan tahun ini kita juga sudah mulai melakukan akreditasi terhadap sejumlah organisasi olahraga,” ujar anggota BSANK Hani Hasjim.

Menurut dia, pasca pembubaran Satlak Prima, dibutuhkan kolaborasi yang kuat antara unit-unit di Kemenpora dengan BSANK.  Demi mengawal dan menjaga standar mutu, serta menciptakan prosedur dan program kerja cabor dapat komprehensif, terintegrasi dan sustainable.  “Termasuk di dalamnya pengelolaan sistem keuangan, pengawasan dan kode etik. Dengan begitu bantuan pemerintah yang akan dikelola cabor dapat dilaksanakan dengan akuntable,”tambah Hani yang pernah menjadi anggota tim reformasi birokrasi kejaksaan tahun 2005- 2016.

Baca juga :
Menpora ingin Pembinaan Olahraga Nasional Terencana dengan Baik

Standar pengelolaan organisasi keolahragaan merupakan kriteria minimal mengenai berbagai aspek yang berhubungan dengan pengelolaan organisasi keolahragaan (pasal 1 Peraturan Menpora Nomor 0616 Tahun 2014). Sedangkan akreditasi adalah pemberian peringkat terhadap pemenuhan standar nasional keolahragaan yang berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan keolahragaan. Organisasi olahraga yang menjadi objek akreditasi oleh BSANK adalah sekumpulan orang yang menjalin kerjasama dengan membentuk organisasi untuk penyelenggaraan olahraga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Baca juga :
Belajar Bagaimana Memilih Leverage yang Paling Bagus

Dalam lampiran Peraturan Menpora Nomor 0616 Tahun 2014, ada sembilan elemen dan kriteria kelayakan yang dinilai terkait standar pengelolaan organisasi keolahragaan yang menjadi pedoman akreditasi yang dilakukan terhadap organisasi olahraga.  Yaitu Manajemen organisasi, sistem mutu dan dokumentasi, personel, prasarana dan sarana, realisasi pekerjaan, audit internal (kaji ulang dan perbaikan berkelanjutan), penanganan pengaduan, pengendalian rekaman dan kode etik. 

“Audit internal, kaji ulang dan perbaikan berkelanjutan, sangat krusial yang harus diperhatikan keberadaannya oleh organisasi olahraga karena sering diabaikan. Harus ada orang yang ditunjuk untuk melakukan audit, bisa dari dalam organisasi atau menggunakan pihak luar,” jelas wanita yang pernah menjadi Pengurus Badan Tenis Nasional pada 2007 ini.

Tahun 2017 yang merupakan tahun perdana BSANK melakukan akreditasi, ada sembilan organisasi olahraga yang telah mendaftar untuk diakreditasi. Untuk dapat diakreditasi, organisasi olahraga harus mendaftar kepada BSANK dengan dilengkapi berbagai dokumen persyaratan. Yaitu akta pendirian organisasi dan perubahannya; surat Keterangan Domisili Organisasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Profil organisasi pemohon akreditasi, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Selanjutnya, Peraturan Organisasi (Apabila ada), Pedoman mutu organisasi yang sudah disahkan, daftar prestasi yang telah dicapai, Rekaman internal audit dan tinjauan manajemen, Asesmen Mandiri Akreditasi Organisasi Keolahragaan yang telah diisi dan ditandatangani oleh pemohon, Data atau dokumen lain yang terkait, serta  Formulir Asesmen Mandiri Akreditasi Organisasi Keolahragaan yang telah diisi lengkap.

Sembilan organisasi olahraga yang diakreditasi tahun ini yaitu Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI), Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI), Ikatan Pencak Silat Seluruh Indonesia (IPSI), Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI), Persatuan Angkat Besi dan Angkat Berat Seluruh Indonesia (PABBSI), Persatuan Olahraga Selam Seluruh Indonesia (POSSI), Federasi Olahraga Kreasi Budaya Indonesia (FOKBI), Persatuan Olahraga Bilyard Seluruh Indonesia (POBSI) dan Persatuan Senam Indonesia (Persani). Pekan pertama Desember 2017 ditargetkan hasil akreditasi terhadap organisasi olahraga sudah keluar.

Menurut Hani, sebagai lembaga pemerintah di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga yang penting namun terlambat dibentuk karena baru ada sepuluh tahun setelah UU Sistem Keolahragaan Nasional Tahun 2005 disahkan, BSANK memiliki segudang tugas sehingga harus bergerak cepat dan terukur demi memperbaiki sistem keolahragaan nasional. Baik menyusun berbagai standar keolahragaan yang belum dibuat terkait organisasi dan tenaga keolahragaan, hingga mempersiapkan berbagai instrumen dan perangkat teknis akreditasi dan sertifikasi.

“Saat ini kita sedang menyempurnakan Renstra BSANK sesuai dengan situasi terakhir. Kemudian selain menyiapkan perangkat peraturan  Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tenaga Keolahragaan (LSKTK). Juga berkoordinasi dengan Deputi 4 untuk menyusun standar keolahragaan yang jumlahnya mencapai ribuan, baik standar tenaga keolahragaan (15 jenis tenaga keokahragaan), standar sarana prasarana, standar penyelenggaraan kejuaraan, standar isi program pelatihan dan standar pelayanan minimum). Saat ini ada lebih dari 60 cabor baik prestasi maupun rekreasi yang memerlukan standar pelaksanaan keolahragaan,” papar Hani.

 

(Redaksi)
KEYWORD :

Inforial Bsank