pencarian berita:
Jurnal Nasional - Rabu, 20 Jun 2012 Halaman 9
 
Alamat
Pilih halaman:
Date:
Cls
Susahnya Menjerat Buron BLBI
Jakarta | Rabu, 20 Jun 2012
M. Yamin Panca Setia
Tim pemburu harus menjelaskan jumlah aset koruptor BLBI yang berhasil disita dan diserahkan ke kas negara.

TERTANGKAPNYA Sherny Kojongian bukan prestasi membanggakan yang layak disandang Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi. Pasalnya, tim lintas institusi yang ditugaskan menangkap dan menyita aset koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu belum membuktikan hasil kerjanya secara maksimal. Sejak skandal BLBI mencuat di tahun 1997 lalu, dari 24 koruptor kelas wahid yang diburu, baru Sherny yang berhasil ditangkap.

Itupun penangkapannya setelah pihak otoritas Imigrasi Amerika Serikat mendeportasi Sherny ke Indonesia karena upaya banding yang diajukannya atas perkara pelanggaran imigrasi ditolak Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, Ninth Circuit Court of Appeals, San Francisco. Sementara 23 koruptor BLBI lainnya, masih menikmati udara bebas di luar negeri. Bahkan, ada yang sambil melebarkan sayap bisnisnya dengan menggunakan uang haram. “Kami ingin buron BLBI lain juga diburu," kata aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho, Minggu lalu.

Perburuan koruptor BLBI menjadi penantian panjang yang amat dinantikan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak, skandal BLBI telah merugikan keuangan negara senilai Rp138,4 triliun dari total dana BLBI senilai Rp144,5 triliun. Selain menangkap para buron BLBI, masyarakat juga mengharap agar aparat hukum dapat menyita seluruh aset koruptor BLBI baik yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Eson, sapaan Emerson menilai, tidak ada kejelasan soal upaya penyitaan aset negara yang dicolong koruptor, proses lelang, hingga penyetoran aset ke kas negara. "Itu (informasi tentang aset) yang nggak penah kelihatan, saya rasa harus ada publikasi dari pemerintah, apa saja kerja-kerja yang dilakukan," ujarnya.

Emerson mencontohkan upaya Kejaksaan Agung menyita aset Sjamsul Nursalim, pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) yang terseret perkara BLBI. "Sjamsul Nursalim kasusnya di SP3 (diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara), tapi sampai sekarang uangnya belum jelas. Masih ada uang negara di luar negeri, dan buronannya di luar negeri," katanya.

Semangat pemburuan koruptor BLBI sudah jauh hari dihembuskan pemerintah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono bahkan telah membentuk Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai Keputusan Presiden No.11 Tahun 2005, 2 Mei 2005 lalu. Namun, hasil pemburuan ibarat hanya menghasilkan pepesan kosong. Ketua Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi Darmono, mengakui tak mudah menangkap buronan BLBI di luar negeri dan menyita asetnya. Menurut dia, kendala utamanya adalah belum adanya kepastian keberadaan buronan di suatu negara. "Kalau sudah ada kepastian buronan berada di suatu negara dengan dokumen imigrasi tertentu, maka dokumen yang ada diteliti kembali apakah dia ada di negara itu sah atau tidak, ada dokumen palsu atau tidak," ujar dia.

Jika dokumennya sah, tim pemburu pun harus gigit jari lantaran ada juga negara yang sengaja melindungi para koruptor tersebut. Singapura, yang menjadi transit dana para obligor nakal misalnya, pasang badan melindungi para koruptor karena telah membenamkan uang hasil korupsi yang turut menopang ekonomi negara tersebut. Kabarnya, buronan BLBI asal Indonesia ada yang sudah menjadi warga Singapura dan sudah membeli aset di Singapura dengan harga Rp1,3 triliun. Mereka antara lain Agus Anwar (Bank Pelita), Atang Latief (Bank Bira), Lydia Mochtar (Bank Tamara), dan Sjamsul Nursalim (Bank Dagang Nasional Indonesia).

Indonesia sudah lebih dari 36 tahun mengharap Singapura merealisasikan kerjasama perjanjian ekstradisi. Bagi Indonesia, kerjasama ekstradisi akan membuka celah menangkap koruptor asal Indonesia yang melarikan diri serta menyimpan uang hasil korupsi di Singapura. Kedua negara pernah mendorong perjanjian ekstradisi dan kerja sama pertahanan (Defence Cooperation Agreement/DCA). Namun, Singapura tidak serius dengan perjanjian ekstradisi. Negara tersebut lebih mengutamakan DCA. Sementara Indonesia menginginkan perjanjian ekstradisi dituntaskan. Indonesia memandang DCA hanya paket tambahan.

Namun demikian, kata Darmono, tim terpadu yang beranggotakan perwakilan dari Kepolisian, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Luar Negeri, telah bekerja sama dengan negara-negara lain. Tertangkapnya Sherny adalah buah hasil kerjasama antar negara tersebut. Dari pengalaman ini, tim terpadu akan meminta negara yang menjadi lokasi persembunyian koruptor untuk mengecek kembali dokumen keimigrasian buronan BLBI. "Kalau dokumen keimigrasian cacat hukum tentunya dia bisa dideportasi," ujarnya.

Selain berupaya menekan Singapura, Indonesia juga merapat ke Australia agar dapat membantu meringkus Adrian Kiki Ariawan, buronan BLBI. Menteri Dalam Negeri Australia telah berjanji membantu Indonesia memulangkan Adrian yang kini telah menjadi warga negara Australia. Saat ini, tim pemburu masih menunggu proses persidangan judicial review yang diajukan Adrian di Pengadilan Federal Australia. Sidang akan digelar pada tanggal 8 dan 9 Sepetember mendatang. Adrian masih mendekam di penjara Perth, Australia. Sebelumnya, dia keberatan atas penahanan di dalam sel di Indonesia dengan alasan takut terjangkit AIDS. Di tahun 2002, Adrian dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang in abtentia, dia terbukti melakukan penyimpangan dana BLBI sebesar Rp1,5 triliun bersama dengan Wakil Bank Surya, Bambang Sutrisno.

Malapetaka BLBI berawal dari kebijakan Bank Indonesia (BI) yang kala itu dipimpin Andrianus Mooy yang memberlakukan kebijakan Paket Oktober 1998 atau lebih dikenal Pakto. Paket tersebut meliberalisasikan sektor perbankan secara spektakuler. Dengan modal hanya Rp10 miliar, seseorang dapat dengan mudah mendirikan bank umum. Kebijakan tersebut mendorong tumbuh suburnya bank di Indonesia. Sebanyak 200 bank baru dengan cepat berdiri. Namun, para pemilik bank yang umumnya adalah konglomerat itu tidak mengerti fungsi pokok perbankan. Saat gelombang krisis ekonomi menghantam Indonesia, IMF menemukan banyaknya bank yang keropos. 16 bank paling parah pun langsung ditutup. Masyarakat yang panik pun menarik tabungannya sehingga mengakibatkan bank mengalami rush. Pemerintah lewat Dewan Moneter kemudian menggelontorkan dana BLBI sebesar Rp144,5 triliun, ditambah Rp14,447 triliun, pada 29 Januari 1999 sehingga totalnya menjadi Rp158,9 triliun. Sebelumnya, pemerintah menerbitkan empat surat utang pemerintah (SUP) tahun 1998 dengan jaminan senilai Rp218,31 triliun. Namun, dana BLBI yang dikucurkan BI itu justru disalahgunakan sehingga negara dirugikan Rp138,4 triliun.

Persoalan BLBI makin menjadi sorotan publik setelah mantan Presiden Megawati menerbitkan Intruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2002 tentang Release and Discharge (R&D) atau pemberian maaf bersyarat bagi obligor BLBI. Inpres tersebut yang menjadi alasan kejaksaan menghentikan proses penyidikan terhadap tersangka korupsi BLBI karena telah mendapat Surat Keterangan Lunas (SKL) dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Inpres itu menjadi angin surga bagi konglomerat yang terseret perkara BLBI seperti Soedono Salim alias Lim Sioe Liong (BCA), Sjamsul Nursalim (BDNI), Usman Atmajaya, Bob Hasan, Kaharuddin Ongko, Sudwikatmono dan sebagainya. Mereka tak harus dipenjara asalkan menyerahkan asetnya. Tapi, apa yang terjadi? Hasil penjualan lelang ternyata tetap lebih rendah ketimbang hutangnya kepada negara. Pemilik bank tidak dapat mengembalikan dana BLBI karena dana yang ditarik mereka diinvestasikan pada perusahaan. Dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), total aset yang diserahkan ke BPPN yang memiliki nilai komersil hanya Rp12,29 triliun. Ditemukan pula aset bodong.

Ketidakjelasan penuntasan kasus BLBI, pernah menghingar-bingarkan politik dalam negeri. 4 Desember 2007 lalu, para politisi di Senayan memutuskan menggunakan hak interpelasi untuk mempercepat penuntasan kasus BLBI. Interpelasi tidak hanya diarahkan pada kasus BLBI saja, tapi juga kasus Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang terjadi sebelum bangsa ini mengalami anomali ekonomi tahun 1996-1998. Tim Interpelator BLBI DPR mencatat nilainya mencapai lebih dari Rp702,5 triliun. Jumlah itu terdiri dari BLBI senilai Rp144,5 triliun, obligasi rekapitalisasi perbankan senilai Rp425,5 triliun, program penjaminan Rp73,8 triliun, dana talangan Rp4,9 triliun dan dana rekening 502 sebesar Rp53,8 triliun. Untuk melunasi uang negara yang terkuras itu, negara dan rakyat Indonesia, melalui APBN harus menanggung sekitar Rp50-60 triliun setiap tahun sehingga diperkirakan seluruh utang itu baru bisa lunas pada 2033.

M. Yamin Panca Setia/Roswita Oktaviani

close
Jakarta

MENJERAT para bandit yang telah menggarong uang negara dalam megakorupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp144,5 triliun, seakan melewati jalur buntu.

Jakarta

TIM Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi nampaknya harus putar otak mengembalikan ingatan koruptor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Sherny Kojongian.

Jakarta

TERTANGKAPNYA Sherny Kojongian bukan prestasi membanggakan yang layak disandang Tim Terpadu Pencari Tersangka dan Terpidana Tindak Pidana Korupsi.

copyright © 2011 PT. Media Nusa Pradana