Jum'at, 19/04/2024 20:19 WIB

KPK Diminta Usut Dugaan Aliran Dana Kemenkominfo

KPK) diminta mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi PP nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi.

Gedung KPK

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta mengusut tuntas dugaan adanya aliran dana dua operator seluler milik asing dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 52 dan 53 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Komunikasi.

Koordinator Komite Anti Suap dan Pungli Indonesia (KASPI) Noer Arifien mengatakan, PP itu mengatur tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit. Aliran dana itu diduga menuju sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo dengan dalih membiayai konsultan.

Menurutnya, oknum pejabat Kementerian Kominfo berdalih aliran dana tersebut untuk melakukan penyusunan rancangan revisi PP 52 dan 53 tentang telekomunikasi yang dititikberatkan pada network dan spectrum sharing, serta penurunan tarif interkoneksi antar operator.

"Kita mendatangi KPK dan mereka mengatakan laporan kami sudah dalam pengembangan dan penyelidikan mereka," kata Noer, dalam siaran persnya kepada wartawan, Jumat (18/11).

Noer menjelaskan, bukti terjadinya dugaan aliran dana ke sejumlah oknum pejabat Kementerian Kominfo berupa surat bersama dari operator Indosat dan XL pada Tahun 2015 untuk meminta agar Kementerian Kominfo melakukan revisi PP 52 dan 53 dengan mengubah beberapa pasal.

"Beberapa pasal itu terkait penambahan kewajiban bagi setiap operator melaksanakan network dan spectrum sharing, serta penghapusan kewajiban membangun jaringan bagi setiap operator yang telah mendapatkan izin," jelasnya.

Hal itu, kata Noer, merupakan bentuk dugaan gratifikasi oleh kedua operator tersebut dengan dalih membiayai konsultan untuk melakukan revisi PP 52 dan 53.

"Terlihat sangat jelas sekali adanya pesanan pasal-pasal dan ayat-ayat yang sangat menguntungkan kedua operator Indosat dan XL, yang sahamnya dikuasai oleh Asing," katanya.

Menurutnya, yang paling mencolok adalah spectrum sharing antar operator yang dapat menciptakan monopoli yang diawali dengan perjanjian antar dua operator terkait penggunaan frekuensi yang menjurus kepada persekongkolan.

"Dalam perjanjian tersebut juga terdapat pengaturan produksi, harga, maupun penguasaan pangsa pasar yang mengarah pada persaingan usaha tidak sehat, yang jelas-jelas akan merugikan masyarakat dan BUMN Telekomunikasi," terangnya.

Dengan demikian, tambahnya, Indosat dan XL tidak wajib membangun jaringan terutama di luar pulau Jaw, karena jika membangun jaringan, Indosat dan XL akan terbebani dengan biaya yang mahal dan pengembalian investasi yang lama.

"Revisi PP 52 dan 53 hasil konspirasi jahat oknum pejabat Kominfo dengan dua operator, dimana di balik itu semua ada kepentingan calon investor dua operator tersebut dengan prasyarat, yaitu China Telecom membeli saham kedua operator," katanya.

KEYWORD :

Telekomunikasi Tarif Interkoneki BUMN Perusahaan China Kemen Kominfo KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :