Gubernur DKI Jakarta, Ahok
Jakarta - Seperti pepatah bilang "mulutmu harimaumu". Mungkin, pepatah itu pantas diberikan kepada Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Sebab, Ahok lagi-lagi dipolisikan. Kali ini, Ahok dipolisikan atas pernyataan yang menyebut peserta demo akbar pada 4 November lalu menerima bayaran sebesar Rp500 ribu per orang di sebuah media.Menanggapi hal itu Anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, sebagai pejabat negara, Ahok semestinya menjaga etika dalam setiap bicara.Baca juga :
Pengakuan Jujur Ahok yang Sering Dibela Megawati
“Itu memberikan pelajaran bahwa yang namanya pejabat publik itu tidak boleh ngomong sembarangan di ruang publik," kata Arsul, di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (18/11).
Pengakuan Jujur Ahok yang Sering Dibela Megawati
Baca juga :
Amien Rais: Jakarta Selesai, Indonesia Selesai
"Harusnya menjaga kebhinekaan, tidak dengan menuduh," tegas Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Amien Rais: Jakarta Selesai, Indonesia Selesai
Diketahui, belum kelar masalah dugaan penistaan agama, kali ini Ahok kembali harus berurusan dengan aparat kepolisian terkait pernyataannya yang menyebut peserta demo pada 4 November lalu mendapat bayaran sebesar Rp500 ribu.
Baca juga :
Ahok Tak Dipenjara, Usik Keadilan Masyarakat
Ahok Tak Dipenjara, Usik Keadilan Masyarakat
Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Mulutmu Harimaumu Ahok Tersangka Ahok Dipolisikan