Kamis, 25/04/2024 00:59 WIB

Dirut Quadra Solution Kembali Berurusan dengan KPK

PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini

Anang Sugiana Sudihardjo

Jakarta - Direktur Utama PT. Quadra SolutionAnang Sugiana Sudihardjo kembali berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Anang kembali dijadwalkan diperiksa penyidik lembaga antirasuah pada hari ini, Kamis (17/11).

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati mengatakan, Anang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 yang menjerat tersangka mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman.

Ini merupakan kesekian kalinya Anang dipanggil KPK. Anang ditenggarai mengetahui proyek yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini. Terlebih PT Quadra Solution merupakan salah satu perusahaan pemenang tender proyek bernilai Rp 5,9 triliun ini.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersanka IR," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi.

Selain Anang, KPK juga kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Dirjen Dukcapil Kementrian Dalam Negeri RI, Irman. Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Irman diketahui hingga kini belum dijebloskan ke jeruji besi oleh penyidik KPK.

KPK sebelumnya menetapkan dua orang tersangka pada kasus dugaan korupsi proyek e-KTP tahun 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil
Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Penyidik KPK sudah memeriksa lebih dari 100 saksi terkait proses penyidikan kasus ini. Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata sebelumnya memastikan bahwa pihaknya tengah mendalami aliran uang proyek e-KTP. Termasuk aliran uang ke konsorsium pemenang tender proyek.

Pemerintah diketahui telah membayar lunas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun kepada konsorsium yang terdiri dari Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Athaput.

Lembaga antirasuah meyakini ada pihak-pihak lain yang terlibat kasus dugaan korupsi itu. Dugaan kerugian negara itu sendiri diduga lantaran adanya pihak yang meninggikan harga.

Sebab itu, dalam mengusut pihak-pihak yang diuntungkan dengan mark up tersebut dapat ditelusuri dengan menelusuri aliran dana dari konsorsium pemenang tender yang mendapat dana dari pemerintah.

"Siapa yang menikmati? kontrak Kemdagri (Kementerian Dalam Negeri) dengan konsorsium, otomaitis uangnya ke rekening penampung konsorsium lalu dari rekening penampung konsorsium lari kemana, kita telusuri lagi proses siapa saja yang memperoleh," ucap Alex di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/11).

Meski demikian, diakui Alex, bukan hal yang mudah dalam menelusuri aliran dana hasil korupsi e-KTP. Sebab, dengan nilai proyek sebesar Rp 5,9 triliun terdapat ribuan transaksi yang terjadi. Terlebih, jika transaksi itu dilakukan secara tunai.

"Bukan pekerjaan mudah karena menyangkut ribuan transaksi, bahkan ada yang tunai. Itu menjadi refleksi di KPK untuk mencermati, sedang kita dalami," ujar Alex.

KEYWORD :

Korupsi e-KTP PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :