Jum'at, 19/04/2024 20:57 WIB

Negara Harus Serius Atur Persebaran Ujaran Kebencian

Pasalnya, persebaran ujaran kebencian menjadi benih konflik politik yang sangat signifikan. 
 
 

Jakarta - Direktur Imparsial Al Araf mengatakan persebaran ujaran kebencian menjadi benih konflik politik yang sangat signifikan. 

Karena itu, kata dia, pemerintah harus mengambil langkah serius mengatur persebaran ujaran kebencian di media sosial.

"Itu hatespeech dalam konteks demokrasi sangat berbahaya," ujar Al Araf saat diskusi "Membaca Tanda Sejarah, Menjaga Indonesia Bhineka," di Cikini, Jakarta, Rabu (16/11/2016).

Al Araf menyampaikan peraturan persebaran ujaran kebencian yang berlaku di Indonesia masih merujuk pada Undang-Undang warisan kolonial. Ia berharap pemerintah dan DPR merevisi pasal 157 KUHP tentang persebaran ujaran kebencian. 

"Oleh karena itu pemerintah harus mengambil langkah konkrit," ucapnya.

KEYWORD :

Revisi Pasal 157 KUHP Tentang Persebaran Ujaran Kebencian Direktur Imparsial Al Araf




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :