Mendagri, Tjahjo Kumolo
Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diyakini bisa memahami dan menerima atas penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri.
Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan, keputusan penetapan tersangka terhadap Ahok merupakan kewenangan kepolisian sebagai aparat penegak hukum."Saya kira sebagai warga negara yang baik, Ahok bisa memahami dan menerima. Karena, kepolisian sudah mengundang banyak saksi ahli," kata Tjahjo, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (16/11).Menurutnya, proses hukum yang sudah berjalan di kepolisian harus dipatuhi dan dijalankan sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku.Ahok Tersangka Bareskrim Polri Kasus Penistaan Agama Alquran surat Almaidah Mendagri Tjahjo Kumo