Sabtu, 20/04/2024 16:41 WIB

Calon Gubernur, Alasan Ahok Belum Ditahan

Selain itu, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif

Kapolri Jenderal Tito Karnavian (Youtube.com)

Jakarta - Bareskrim Polri belum mau melakukan upaya penahanan terhadap Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Calon Gubernur DKI Jakarta ini sebelumnya telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama.

Salah satu alasan penahanan terhadap Ahok belum dilakukan lantaran yang bersangkutan berstatus Calon Gubernur yang akan berlaga dalam Pilkada DKI Jakarta pada 2017 mendatang.

Belum ditahan, Mabes Polri memilih melakukan upaya mencegah Ahok berpergian ke luar negeri dengan melayangkan surat ke Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Posisi calon Pilkada dan Gubernur jadi kecil buat lari tapi antisipasi putuskan cekal, mohon maaf misalkan keluar negeri polisi disalahkan," ungkap Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (16/11).

Selain itu, penahanan tidak dilakukan karena Bareskrim menganggap tersangka cukup kooperatif. Terlebih, Ahok hadir dalam pemeriksaan tanpa harus dipanggil paksa. Selain itu Ahok juga dinilai tidak akan menghilangkan alat bukti serta mengulangi kesalahan.

"Penahanan bisa lakukan bukan karena UU ketika faktor kekhawatiran dalam kasus ini Kabareskrim laporkan yang bersangkutan cukup kooperatif saat mau dipaggil dia malah datang sendiri," ucap dia.

Itu merupakan alasan subjektif mengapa belum dilakukan penahanan terhadap Ahok. Sementara alasan objektif, bahwa harus punya keyakinan mutlak atas suatu tindak pidana.

Menurut Tito, pidana yang terjadi sekarang ini tidak mutlak. Karena, lanjut Tito, penyidik terbelah dan tidak bulat. Namun, kata dia, penyidik yang berpendapat telah terjadi tindak pidana lebih mendominasi. Sehingga, kasus harus dinaikkan ke tingkat penyidikan dan menetapkan Ahok sebagai tersangka. Kasusnya diputuskan diselesaikan di peradilan terbuka.

Tito menegaskan, pasal 21 ayat 4 KUHAP tidak mengatakan setiap kasus yang yang diancam hukuman lima tahun harus dilakukan penahanan. "(Tapi) yang dikatakan dapat dilakukan penahanan tapi (harus) memenuhi syarat objektif dan subjektif," tandas Tito.

Bareskrim Polri resmi tetapkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Ahok sendiri dijerat dengan Pasal 156 a KUHP Jo Pasal 28 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

KEYWORD :

Basuki Tjahaja Purnam Penista Agama Ahok Tersangka




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :