Sabtu, 20/04/2024 18:41 WIB

Penistaan Agama

Ini Usulan Komisi III Soal Gelar Perkara Terbuka

Sewajarnya, kata dia, aturan gelar perkara dilakukan secara tertutup.

Jakarta -Anggota komisi III fraksi PPP Arsul Sani khawatir istilah gelar perkara terbuka terhadap kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok,  justru disalahpahami masyarakat. Sewajarnya, kata dia, aturan gelar perkara dilakukan secara tertutup.

"Apa yang menjadi materi perkara itu confidention. Rahasia," ujar Arsul di gedung DPRRI, Senayan, Senin (14/11/2016). 

Arsul mengatakan gelar perkara terbuka berawal dari usulan presiden. Menurutnya, usulan presiden tersebut dikarenakan adanya satu kondisi yang menuntut supaya proses hukum terhadap kasus Ahok dapat dilakukan secara transparan. 

Tujuan presiden, kata dia, agar gelar perkara dapat memenuhi kepercayaan masyarakat terkait penegakan hukum atas kasus Ahok. "Tetapi, nggak bisa juga gelar perkara itu dilakukan seperti kemudian kayak persidangan. Jadi antara manafaat dan mudhoratnya itulah yang harus dikaji betul-betul. Kalo saya sebetulnya setuju istilah tertutup diperluas atau terbuka terbatas," ucapnya.

Arsul menjelaskan secara teknis, gelar perkara tertutup diperluas atau terbuka terbatas diawali dengan pemaparan penyidik ihwal hasil penyidikan kasus. "Semisal nanti katakanlah paparannya menyatakan tidak terpenuhi. Nah kemudian peserta gelar itu dimintai pendapat. Eh itu menurut kamu tidak terpenuhi," ujarnya. 

"Tapi kita lihat, karena belum melakukan itu, belum menggali itu. Maka kemudian itu yang harus dilakukan penyidik. Digali terus oleh penyidik dalam penyidikan. Nanti dalam gelar perkara persis dengan P-19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi) dengan P21 (pemberitahuan bahwa berkad penyelidikan sudah lengkap). Ya cuman antara P-19 dengan P-21, kalo P-19 khan jaksanya yang ngasi masukan dengan tertulis. Kalo ini khan menggunakan lisan dicatat, kemudian dikerjakanlah oleh penyidik. Nanti setelah selesai, digelar lagi," ujar Arsul.

KEYWORD :

Kasus Penistaan Agama Anggota Komisi III DPR Arsul Sani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :