Jum'at, 19/04/2024 06:11 WIB

Abraham Samad: Antasari Tidak Semestinya Dihukum Terlalu Lama

Menurut Abraham, pembebasan bersyarat terhadap Antasari seharusnya sudah dilakukan sejak lama

Antasari Azhar (Centro One)

Jakarta - Mantan Ketua KPK, Abraham Samad angkat bicara soal telah bebasnya mantan Ketua KPK, Antasari Azhar. Abraham menilai Antasari tidak semestinya dihukum terlalu lama.

Antasari diketahui resmi menghirup udara bebas usai mendapat pembebasan bersyarat tepat di Hari Pahlawan 10 November kemarin. Sejak 4 Mei 2009 atau sekitar tujuh tahun lebih, Antasari meringkuk di balik jeruji besi lantaran dituduh sebagai otak pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Pria kelahiran Pangkal Pinang, Bangka Belitung, 18 Maret 1953 itu sebelumnya dihukum 18 tahun penjara.

Menurut Abraham, pembebasan bersyarat terhadap Antasari seharusnya sudah dilakukan sejak lama. Namun, Abraham mengaku tak mengatahui mengapa hal itu bisa terjadi.

"Pendapat saya pribadi bahwa pak Antasari tidak semestinya dihukum terlalu lama. harusnya dari kemarin-kemarin dia sudah mendapatkan pembebasan. Kita tidak tau apa yang terjadi," ungkap Abraham kepada awak media, di Kampus UI Depok, Jawa Barat, Sabtu (12/11).

Meski demikian, Abraham tetap bersyukur bahwa Antasari telah selesai menjalani masa pemidanaan dan dapat kembali ke rumah. Menurut Abraham kasus yang menerpa Antasari harus menjadi pelajaran.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua rakyat indonesia, dan ini ujian bagi KPK," ujar dia.

Sayangnya, Abraham enggan berspekulasi apakah Antasari adalah korban dari suatu agenda politik atau tidak. Yang jelas, kata Abraham, kasus yang menerpa Antasari merupakan contoh bahwa Komisioner KPK rentan terhadap kriminalisasi.

"Kalau kriminalisasi bisa berlangsung lagi, saya khawatir dengan agenda pemberantasan korupsi ke depan," tutur Abraham.

Abraham sendiri hari ini berencana menemui Antasari. Dia ingin bersilaturahim dan memberikan dukungan kepada Antasari.

KEYWORD :

Abraham Samad Antasari Bebas




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :