Kamis, 25/04/2024 17:27 WIB

Minta Permen BUMDes Direvisi, Menkop Segera Surati Menteri Desa

Banyak daerah di Indonesia masih kebingungan lantaran belum tegasnya status badan hukum BUMDes

Menkop dan UKM AAGN Puspayoga (Istimewa)

Jakarta - Peraturan Menteri PDT dan Transmigrasi tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diminta untuk segera direvisi. Sebab, dalam Permen tersebut belum menyebutkan koperasi sebagai penggerak ekonomi rakyat melalui BUMDes.

Permintaan itu disampaikan Menteri Koperasi dan UKM AAGN Puspayoga saat menjadi Keynote Speaker dalam seminar bertajuk "Sinergi Koperasi dan BUMDes", di Jakarta, Kamis (10/11). Menurutt Puspayoga, regulasi untuk koperasi ini harus jelas.

"Sehingga sinergi BUMDes dengan koperasi bisa terjalin baik untuk kesejahteraan masyarakat," ungkap Puspayoga.

Terkait itu, Puspayoga berjanji akan segera menyurati Menteri Desa. Sebab dengan begitu, BUMDes diharapkan memiliki badan hukum sesuai dengan filosofi ekonomi kerakyatan yaitu gotong-royong dan kekeluargaan, seperti termaktub dalam UUD 1945.

"Secepatnya, kalau perlu besok kita surati secara formal," ujar dia.

Lebih lanjut dikatakan Puspayoga, pihaknya nantinya akan mendorong supaya koperasi dan BUMDes bersinergi mengembangkan ekonomi di pedesaan. Pasalnya, usaha milik rakyat akan semakin kuat jika itu dilakukan.

Untuk teknis di lapangan, dicontohkan Puspayoga, saham dari perusahaan induk yang akan dibentuk berasal dari saham koperasi atau dana desa yang dianggarkan sebesar Rp 1 miliar dari APBN. "Koperasi itu kita akan jadikan holding, sahamnya koperasi dan sahamnya milik desa itu sendiri. Jadi, koperasi bisa kuat dengan membuat holding koperasi itu," terang dia.

Terkait salah satu fungsi holding guna mencari peluang pasar, kata Puspayoga, Kemenkop dan Kemendes PDT juga akan melibatkan mitra lainnya, misalnya lembaga pembiayaan perbankan.

"Ini saya harapkan bisa menjadi proyek percontohan yang luar biasa. Kita tidak sendiri, tapi melibatkan semua stakeholder lainnya," tandas Puspayoga.

Sementara itu, Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran I Wayan Dipta mengungkapkan, banyak daerah di Indonesia masih kebingungan lantaran belum tegasnya status badan hukum BUMDes itu. Padahal, sudah banyak koperasi di sektor riil eksis di daerah juga desa-desa.

"UU Nomor 6/2012 menyebutkan BUMDes itu azasnya kekeluargaan dan gotong royong, tapi Permennya tidak tegas ketika bicara badan hukum. Ini yang menyebabkan kebingungan di daerah. Mengapa tidak tegas menyebutkan koperasi? Padahal, sudah banyak koperasi di sektor riil eksis di daerah juga desa-desa, sesuai dengan potensi yang ada di daerahnya," ungkap Wayan dalam kesempatan yang sama.

Kepala Biro Perencanaan Kementrian PDT dan Transmigrasi Syamsul Widodo dalam kesempatan yang sama menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen mendukung BUMDes dan koperasi. Sebab, tujuan dan filosofinya sama. Terkait Permen itu, kata Syamsul, sebaiknya Menkop menyurati menteri PDT dan Transmigrasi.

"Keberadaan BUMDes tidak akan mematikan usaha rakyat, justru sebaliknya akan mendukung. Ini yang akan kita jaga," ucap Syamsul.

KEYWORD :

Menkop dan UKM AAGN Puspayoga BUMDes Koperasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :