Kamis, 25/04/2024 08:38 WIB

Kepala Bappenas Laporkan LHKPN ke KPK

Pada November 2014, Bambang mengklaim memiliki harta Rp 13.785.573.802 serta USD 57.671

Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (vebiznews.com)

Jakarta - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Sayangnya, Bambang enggan mengungkap jumlah harta kekayaan yang dimilikinya. Bambang hanya menyebut harta kekayaannya sudah terpampang di situs KPK.

"Baca saja di website," ungkap Bambang di gedung KPK, Jakarta, Selasa (8/11).

Sebelumnya, Bambang menjabat sebagai Menteri Keuangan. Kemudian digeser menjadi Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional saat reshuffle Kabinet Kerja jilid II pada Juli 2016 lalu.

Bambang baru menyerahkan LHKPN setelah lebih dari tiga bulan dilantik. Sementara dalam aturan menyebutkan, pejabat yang baru dilantik wajib menyerahkan LHKPN dua bulan setelah dilantik.

Merujuk pada laman acch.kpk.go.id, Bambang diketahui terakhir kali melaporkan harta kekayaan pada 11 November 2014 saat menjabat sebagai Menteri Keuangan. Dalam LHKPN tersebut, Bambang mengklaim memiliki harta Rp 13.785.573.802 serta USD 57.671.

Jumlah tersebut lebih rendah dibanding LHKPN sebelumnya pada 14 Juni 2014. Saat itu, Bambang mengaku memiliki total harta Rp 14.135.970.376 serta USD 55.671.

"LHKPN diserahkan karena saya pindah posisi. Pindah posisi kan memang harus kasih LHKPN," ucap Bambang.

Aturan mengenai LHKPN sendiri termaktub dalam Pasal 5 UU Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Pasal itu mewajibkan setiap penyelenggara negara untuk diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat serta wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat.

Sementara tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan LHKPN termaktub dalam keputusan KPK nomor 07/2005. Dalam aturan itu, setiap pejabat negara wajib melaporkan seluruh harta kekayaan yang dimiliki sebelum, selama dan setelah menjabat kepada KPK selambatnya dua bulan setelah menduduki jabatan.

Pimpinan KPK dalam aturan yang sama dapat merekomendasikan kepada penyidik atau pimpinan yang bersangkutan untuk diberi sanksi kepada pejabat negara yang tidak melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya sesuai batas waktu dan format yang ditetapkan atau tidak bersedia diperiksa harta kekayaannya.

KEYWORD :

KPK LHKPN Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :