Rabu, 24/04/2024 19:45 WIB

Pasutri Didakwa Suap Irman Rp100 Juta

Pemberian uang itu dilakukan lantaran Irman dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Susanto dan istrinya, Memi menyuap Ketua DPD, Irman Gusman. Pasangan suami istri itu didakwa menyuap Irman senilai Rp 100 juta.

Demikian terungkap saat Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan terdakwa Susanto dan Memi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/11). Pemberian uang itu sendiri sebagai hadiah atas alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk disalurkan ke Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 untuk CV Semesta Berjaya.

Pemberian uang itu dilakukan lantaran Irman dengan memanfaatkan pengaruhnya terhadap Direktur Utama Perum Bulog, Djarot Kusumayakti, telah mengupayakan CV Semetsa Berjaya milik Susanto dan Memi agar mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perum Badan Urusan Logistik (Bulog) untuk didistribusikan di Sumatera Barat.

Atas perbuatan itu, Susanto dan Memi disangkakan melanggar Pasal 5 huruf b dan Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.‎‎

"Terdakwa I Xaveriandy Susanto bersama-sama dengan Terdakwa II Memi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, memberi sesuatu berupa uang Rp 100 juta kepada PNS atau penyelenggara negara, yaitu kepada Irman Gusman selaku Ketua DPD," kata Jaksa Ahmad Burhanuddin.

Merespon dakwaan itu, Sutanto dan Memi menyatakan tak mengajukan eksepsi. Dengan begitu, Sidang selanjutnya langsung beragendakan pemeriksaan saksi dan barang bukti.

KEYWORD :

Kasus Suap Irman Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :