Jum'at, 26/04/2024 05:27 WIB

Kekerasan Seksual

LPSK: Semua Pihak Berperan Penuhi Hak Korban

Sekolah berperan melindungi hak siswa yang menjadi korban kekerasan seksual dengan tetap melayani pendidikan.

Ilustrasi korban kekerasan seksual anak.

Jakarta - Abdul Haris Semendawai, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menilai pentingnya layanan pemenuhan hak dan perlindungan terhadap korban tindak kekerasan seksual.

"Tidak hanya LPSK, semua pihak bisa berperan memenuhi hak korban kekerasan seksual," kata Semendawai di Jakarta, Kamis (27/10).

Menurut Semendawai, korban kekerasan seksual anak tetap harus mendapatkan haknya, misalnya pendidikan. Sekolah, tambah Semendawai, berperan melindungi hak siswa yang menjadi korban kekerasan seksual dengan tetap melayani pendidikan. Semendawai menyebutkan selama ini banyak pihak sekolah mengeluarkan siswa yang menjadi korban kekerasan seksual karena dianggap sebagai aib.

"Hal ini menjadi korban dua kali, dari tindak pidana yang dialami dan kebijakan sekolahnya," ujar Semendawai.

Masyarakat, jelas Semendawai, juga berperan penting menangani korban kekerasan seksual karena masyarakat merupakan lini pertama yang bisa menjangkau korban. Seperti masyarakat mengantarkan korban melapor ke aparat penegak hukum atau memberikan pengobatan di lembaga medis. Masyarakat juga dapat memberikan dukungan moril kepada korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan.

LPSK mengharapkan penegak hukum yang menangani kasus kekerasan seksual lebih mengutamakan kepentingan korban mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga persidangan.

"Pada peradilan, penegak hukum dapat berperan sebagai wakil korban untuk memperjuangkan hak korban mendapatkan restitusi (ganti rugi)," ujar Semendawai.[]

KEYWORD :

jurnas korban kekerasan seksual anak pemenuhan hak korban abdul haris semendawai lembaga perlind




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :