Jum'at, 26/04/2024 03:20 WIB

Perhatian! Pemerintah akan Naikkan Tarif Listrik

Untuk itu, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menertibkan pelanggan listrik yang dianggap sudah tak layak menerima subsidi.

Jakarta - Pemerintah akan menaikkan tarif listrik berdaya rendah atau pelanggan 450 VA dan 900 VA sebagai strategi penghematan subsidi. Pada APBN 2017, alokasi subsidi yang tadinya Rp177,7 triliun pada APBNP tahun 2016, menjadi Rp166,1 triliun pada APBN tahun 2017.

Rencana itu sebagai imbas dari dikenakan pemangkasan anggaran subsidi tahun depan menyusul rencana penyaluran tertutup bahan bakar minyak (BBM) dan LPG 3 kilogram bersubsidi, serta pengurangan jumlah pelanggan listrik berdaya rendah.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani dalam konferensi persnya menjelaskan, pagu belanja subsidi energi turun signifikan pada tahun depan, sehingga kebijakan ini diharapkan bisa menghemat anggaran sebesar Rp11,3 triliun.

Penyaluran bahan bakar bersubsidi secara tertutup, kata Sri Mulyani,  akan dilakukan secara bertahap hanya kepada 26 juta rumah tangga miskin (RTM) dan 2,3 juta pelaku usaha mikro. Pada subsidi listrik, pagu anggarannya dikurangi sebesar Rp5,65 triliun menjadi Rp45 triliun pada tahun depan.

Untuk itu, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan menertibkan pelanggan listrik yang dianggap sudah tak layak menerima subsidi. Dikatakan Sri Mulyani, langkah-langkah yang akan diambil antara lain, dengan membatasi penggunaan listrik golongan R1 atau berdaya 450 Volt Ampere (VA) hanya untuk 9,1 juta pelanggan.

Demikian pula dengan penggunaan listrik golongan R2 atau berdaya 900 VA, pemerintah membatasi hanya untuk 4,05 juta pelanggan saja. "Untuk pelanggan rumah tangga mampu, dengan daya 900 VA, tarif akan disesuaikan secara bertahap tiga kali per dua bulan," tegas Sri Mulyani.

Dengan kebijakan subsidi energi tersebut, Menkeu mengatakan, menggunakan pemutakhiran basis data terpadu (PBDT) 2015, yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) dan Kementerian Sosial.


KEYWORD :

Tarif Listrik Menteri Keuangan Sri Mulyani




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :