Sabtu, 20/04/2024 21:25 WIB

Narsis di TPS, Justin Timberlake Terancam Dijerat Hukum

Dalam kasus ini, penyanyi dan aktor tersebut memperlihatkan tindakan melanggar hukum pemilihan umum di Tennessee saat dia memposting foto itu.

Tennessee - Beberapa jam setelah pihak berwenang Tennessee menyatakan akan memeriksa bintang pop Justin Timberlake atas postingan foto dirinya di tempat pemungutan suara melalui media sosial, tiba-tiba kejaksaan distrik setempat menyatakan tidak ada pemeriksaan seperti itu.

"Pernyataan yang dikeluarkan pada pagi hari ini oleh lembaga kami mengenai Justin Timberlake dan disampaikannya tanpa sepengetahuan kami," kata jaksa penuntut umum Distrik Shelby County, Amy Weirich.

Dan Weirich mengatakan, sedang berada di luar kota saat konferensi pers itu. "Tidak ada pejabat kami yang saat ini melakukan pemeriksaan kasus tersebut bahkan kami mempekerjakan sumber yang sangat terbatas dalam lembaga ini," ujar jaksa perempuan itu.

Dalam kasus ini, penyanyi dan aktor tersebut memperlihatkan tindakan melanggar hukum pemilihan umum di Tennessee saat dia memposting foto itu. Hal itu merupakan peristiwa terkini terkait tindakan yang disebut pemungutan suara narsis.

Timberlake (35), Senin lalu memposting foto tersebut dan dalam "caption"-nya disebutkan bahwa dia telah melakukan perjalanan dari Los Angeles ke kampung halamannya di Memphis untuk turut serta dalam pemungutan suara pendahuluan menjelang pemilihan umum pada 8 November 2016.

"Keluar dan pilih! #exerciseyourrighttovote," kata Timberlake di dalam keterangan foto yang diposting di Instagram, situs media sosial yang jumlah pengikut artis tersebut mencapai 37 juta lebih.

Undang-undang Tennessee melarang para pemilih merekam atau mengambil gambar atau video dari dalam tempat pemungutan suara. Seorang yang melakukann pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman kurungan penjara selama 30 hari dan denda sebesar 50 dolar AS, demikian pernyataan pejabat kejaksaan setempat sebelumnya.

KEYWORD :

Sanksi Hukum Justin Timberlake




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :