Rabu, 24/04/2024 13:04 WIB

Lagi, KPK Gagal Hadirkan Gubernur BI Bersaksi

Rencananya, Agus Marto akan diperiksa penyidik pada Selasa (1/11) mendatang

Gubernur BI Agus Martowardjojo (wartabuana.co)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali gagal hadirkan Gubernur Bank Indonesia (BI), Agus Martowardojo. Sebab, Agus kembali tak memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, Agus Marto hari ini Selasa (25/10), dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, Agus Marto tak dapat menghadiri pemeriksaan lantaran ada tugas yang tak dapat ditinggalkannya. Terkait itu, Agus meminta penyidik untuk menjadwalkan ulang pemeriksaannya.

Menurut Priharsa, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Agus Marto. Rencananya, Agus Marto akan diperiksa penyidik pada Selasa (1/11) mendatang.

"Ada surat minta penjadwalan ulang karena ada tugas yang tidak bisa ditinggalkan. Dijadwalkan ulang pada 1 November," ucap Priharsa Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Ini merupakan panggilan kedua kalinya dilayangkan penyidik kepada Agus Marto. Agus Marto pada pekan lalu Selasa (18/10), juga tak memenuhi panggilan penyidik lantaran surat pemanggilan penyidik belum diterimanya.

Agus Marto diperiksa lantaran posisinya sebagai Menteri Keuangan sewaktu proyek e-KTP bergulir.

Mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin sebelumnya menuding Agus Marto turut terlibat dengan menyetujui anggaran proyek e-KTP sebesar Rp 6 triliun. Padahal, kata Nazaruddin, Menteri Keuangan sebelumnya, Sri Mulyani telah menolak proyek yang menggunakan skema tahun jamak atau multiyears tersebut.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Irman Agus Martowardjojo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :