Jum'at, 19/04/2024 15:08 WIB

Kalapas Sukamiskin: Sutan Terkena Kanker Hati

Menurut informasi yang diterima Handoko, Sutan akan dipindahkan ke Rumah Sakit di wilayah Bogor

Sutan Bhatoegana (dekandidat,com)

Jakarta - Kondisi kesehatan Sutan Bhatoegana dikabarkan terus menurun. Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung Dedi Handoko mengungkapkan Politikus Demokrat yang tenar dengan jargon `ngeri-ngeri sedap` itu mengidap penyakit kanker hati.

"Sutan kena kanker hati," kata Handoko saat dikonfirmasi, Selasa (25/10).

Handoko tak menampik kondisi Sutan terus memburuk. Semula, kata Handoko, Sutan dirawat di RS Hermina Arcamanik.

"Karena kondisinya terus memburuk, maka dirujuk ke RS Medistra, Jakarta. Sutan dirujuk per tanggal 11 Oktober 2016," ujar Handoko.

Menurut informasi yang diterima Handoko, Sutan akan dipindahkan ke Rumah Sakit di wilayah Bogor.

"Info yang saya dapatkan, Sutan akan dipindahkan ke rumah sakit terdekat di Bogor. Biar dekat dengan keluarganya," tandas Handoko.

Sutan diketahui menjalani masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Hal itu menyusul perkara suap terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara di Kementerian ESDM tahun 2013 yang menjerat Sutan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Mahkamah Agung (MA) sebelumnya memperberat hukuman mantan Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Sutan Bhatoegana dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara.‎

Sebelumnya, pihak KPK turut prihatin atas menurunnya kondisi kesehatan Sutan. Pihak lembaga antirasuah berharap Sutan segera cepat sembuh.

"Kami turut prihatin dengan keadaan kesehatan Pak Sutan dan kami tentu berharap yang bersangkutan segera lekas sembuh," ucap Kepala Bagian Pemberitaan dan ‎Publikasi KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Perkara inkrah, Sutan sendiri sudah di bawah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan. Meski demikian, KPK masih dapat meminjam Sutan jika dibutuhkan keterangannya terkait pengungkapan atau pengembangan kasus korupsi.

"Kalau dibutuhkan sebagai saksi tentu kami statusnya meminjam kepada Ditjen Pas," kata Priharsa.

KEYWORD :

Sutan Bhatoegana Kalapas Sukamiskin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :