Kamis, 25/04/2024 07:16 WIB

Penyelidikan ICC atas Kejahatan di Palestina Dapat Dukungan UE

Uni Eropa mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusannya untuk membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang yang dilakukan di Palestina yang diduduki oleh Israel.

Kantor ICC (Foto: Jerry Lampen/ Reuters)

Jakarta, Jurnas.com - Uni Eropa mendukung Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) atas keputusannya untuk membuka penyelidikan formal atas kejahatan perang yang dilakukan di Palestina yang diduduki oleh Israel.

Dalam komentar yang tampaknya menegur Israel dan sekutu utamanya, AS. Keduanya mengutuk Den Haag karena memutuskan memiliki yurisdiksi atas wilayah Palestina yang diduduki.

Posisi UE sangat bertentangan dengan AS dan Israel. Juru bicara blok tersebut Peter Stano mengatakan bahwa, ICC adalah lembaga peradilan yang independen dan tidak memihak tanpa tujuan politik apapun.

"Uni Eropa menghormati kemerdekaan dan ketidakberpihakan pengadilan, sebuah kecaman implisit dari tuduhan aneh Israel tentang bias anti-Yahudi terhadap ICC," ujar Stano dilansir Middleeast, Selasa (09/03).

Stano mencatat bahwa ICC adalah pengadilan pilihan terakhir, jaring pengaman fundamental untuk membantu korban mencapai keadilan di mana hal ini tidak mungkin dilakukan di tingkat nasional, sehingga negara yang bersangkutan benar-benar tidak mau atau tidak dapat melakukan penyelidikan atau penuntutan.

Dalam komentar yang tampaknya menegur Israel dan AS, Stano mendesak negara pihak pada Statuta Roma dan non-negara pihak - rujukan yang jelas ke Israel dan AS, yang keduanya tidak menandatangani undang-undang pendirian pengadilan - untuk melakukan dialog dengan ICC yang harus non-konfrontatif, non-politis dan berdasarkan hukum dan fakta.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu menjadi yang paling keras dalam kecamannya terhadap ICC. Pemimpin sayap kanan Likud mengecam langkah ICC sebagai inti dari anti-Semitisme.

Sementara itu,  Presiden Reuven Rivlin juga berbicara menentang pernyataan jaksa penuntut untuk membuka penyelidikan, menyebutnya keterlaluan.

Terlepas dari janjinya untuk menegakkan hukum internasional dan menjauhkan diri dari mantan Presiden AS Donald Trump, pemerintahan Biden juga menentang keputusan ICC yang mengatakan bahwa pihaknya "dengan tegas" menentang penyelidikan kejahatan perang. 

"Kami akan terus menegakkan komitmen kuat kami kepada Israel dan keamanannya, termasuk dengan menentang tindakan yang berusaha menargetkan Israel secara tidak adil," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price.

Trump sangat marah oleh ICC sehingga dia menjatuhkan sanksi kepada kepala jaksa Fatou Bensouda dan pejabat penuntut senior lainnya. Biden, yang didesak oleh Netanyahu untuk mempertahankan sanksi era Trump, belum mencabutnya.

KEYWORD :

Penyelidikan ICC Uni Eropa Kejahatan Israel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :