Kamis, 25/04/2024 15:29 WIB

Periksa 3 Tersangka, KPK Dalami Pengerjaan Proyek Infrastruktur Sulawesi Selatan

KPK mendalami adanya pengerjaan proyek yang dikerjakan tersangka Agung Sucipto atas persetujuan Nurdin Abdullah.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupwi (KPK) telah memeriksa tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

Ketiga tersangka dalam kasus ini ialah, Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif, Nurdin Abdullah; Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto; dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat.

"Masing-masing diperiksa tim penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saling menjadi saksi," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (8/3).

Dari pemeriksaan itu, penyidik KPK mendalami adanya pengerjaan proyek di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang dikerjakan tersangka Agung Sucipto atas persetujuan Nurdin Abdullah.

"Tim Penyidik KPK menggali pengetahuan para Tersangka tersebut diantaranya terkait dugaan pengerjaan beberapa proyek oleh Tsk AS (Agung Sucipto) yang sebelumnya telah di setujui oleh Tsk NA (Nurdin Abdullah) melalui Tsk ER (Edy Rahmat)," ucap Ali.

Ketiga tersangka dikonfirmasi terkait teknis penyerahan sejumlah uang berupa fee yang diduga diberikan Agung untuk Nurdin melalui Edy.

"Keterangan selengkapnya tentu telah tertuang di dalam BAP pemeriksaan yang akan di ungkap di depan persidangan yang terbuka untuk umum,"

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi proyek infrastruktur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :