Jum'at, 19/04/2024 10:33 WIB

Komisi III DPR Siap Bahas Pasal Kontroversial RKUHP

Komisi III DPR RI siap membahas beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial dan dipersoalkan kelompok masyarakat.

Anggota Komisi III DPR RI dari F-PPP, Arsul Sani

Jakarta, Jurnas.com - Komisi III DPR RI siap membahas beberapa pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang kontroversial dan dipersoalkan kelompok masyarakat.

Hal itu sebagaimana diutarakan anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani di Jakarta, Senin (8/3).

Menurut dia, RKUHP sudah selesai dibahas dan disahkan dalam Rapat Pleno Komisi III DPR pada periode 2014-2019 dengan Menteri Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"RKUHP sudah disetujui dalam pengambilan keputusan Tingkat I, tinggal disahkan dalam Rapat Paripurna DPR sebagai persetujuan Tingkat II atas sebuah RUU," kata Arsul.

Menurutnya, saat itu pemerintah meminta ditunda pengesahan RKUHP karena ada sekelompok masyarakat sipil yang masih mempersoalkan sekitar 16-18 pasal dari 500 pasal yang ada di RKUHP.

Politisi PPP itu menjelaskan, DPR periode 2019-2024 dan pemerintah sudah sepakat bahwa RKUHP menjadi RUU bawaan atau terusan ("carry over") karena itu pemerintah seharusnya juga mendorong agar segera diselesaikan bersama RUU Pemasyarakatan.

"Kalau Menko Polhukam memandang pengesahan RKUHP mendesak dilakukan, kami di Komisi III DPR meminta pemerintah sepakati RKUHP masuk Prolegnas Prioritas 2021 dan ajukan kembali segera RUU tersebut ke DPR," sambungnya.

Wakil Ketua MPR RI itu menilai RKUHP sangat urgen untuk segera disahkan menjadi UU karena sudah lama dicita-citakan sejak era Orde Baru, namun di era pemerintahan Presiden Jokowi, baru benar-benar diproses legislasi-nya.

Menurut dia, kalau RUU yang prinsipnya sudah selesai dibahas namun tidak dituntaskan maka anggaran negara yang sudah dikeluarkan akan sia-sia.

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan pengesahan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) mendesak mengingat KUHP yang ada saat ini sudah usang.

Mahfud saat menjadi pembicara kunci pada Diskusi Publik RUU KUHP dan UU ITE, secara daring, di Jakarta, Kamis (4/3), mengatakan pentingnya resultante baru pada KUHP yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menegaskan bahwa hukum berubah sesuai dengan perubahan masyarakat ("ubi societas ibi ius"). Oleh sebab itu, sudah saatnya UU hukum pidana yang sudah berumur lebih dari 100 tahun ini diubah.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Arsul Sani KUHP RUU KUHP PPP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :