Jum'at, 26/04/2024 06:07 WIB

PKK dan PKW Hadir Lagi, Ini Bedanya dari Tahun Lalu

Dalam rangka meningkatkan kualitas capaian program, tahun ini terdapat tujuh perubahan ruang lingkup PKK dan PKW.

Direktur Kursus dan Pelatihan Kemdikbud, Wartanto (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Direktorat Kursus dan Pelatihan, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Diksi), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali meluncurkan bantuan pemerintah Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW).

Dalam rangka meningkatkan kualitas capaian program, tahun ini terdapat tujuh perubahan ruang lingkup PKK dan PKW.

"Tahun lalu PKK dan PKW sudah berjalan baik, tetapi jika kita ingin mengejar kualitas yang lebih baik yaitu dengan menciptakan lulusan yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan kerja, ada tujuh perubahan ruang lingkup PKK dan PKW," terang Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi (Dirjen Diksi), Wikan Sakarinto beberapa waktu lalu.

Perubahan pertama adalah pada tahun 2021 setiap pelaksanaan program yang tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan (MoU) maka anggaran yang telah diberikan akan diminta kembali dan lembaga penyelenggara tersebut diblokir.

Tercatat, sebanyak 418 lembaga penyelenggara tahun 2020 diblokir karena tidak melaksanakan program sesuai kesepakatan.

"Di antaranya adalah ada beberapa lembaga yang mohon maaf masih diblokir karena belum menyelesaikan laporan," ungkap Wikan.

Kedua, untuk tahun 2021, peserta didik pemegang KIP menjadi prioritas untuk mendapat PKK berusia apabila berusia 17-25 tahun. Sedangkan untuk PKW berusia 15-25 tahun.

Untuk meminimalisasi kecurangan, Kemdikbud telah mengintegrasikan data calon penerima dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), dan data penerima Kartu Prakerja.

"Tahun ini PKK dan PKW sudah terintegrasi dengan Dukcapil, sehingga tidak tumpang tindih dengan program pemerintah yang lain," ujar Wikan.

Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto menjelaskan, calon peserta wajib memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor telepon seluler. Khusus untuk usulan mandiri dari peserta didik, calon peserta juga harus mengisi aplikasi usulan `Mau Kursus`.

"Hal ini dimaksudkan untuk memperbaiki sistem sebelumnya agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan. Kalau usianya di luar 25 tahun jelas tidak akan masuk, ditolak aplikasi, anaknya masih sekolah dan mahasiswa ditolak aplikasi. Sudah dilatih tahun sebelumnya, ditolak aplikasi. Kalau anak-anak sudah masuk dalam kartu Pra Kerja maka akan ditolak aplikasi," jelas Wartanto.

Ketiga, peserta didik wajib mencantumkan nomor telepon seluler sehingga mudah diberi informasi untuk menilai kesesuaian pelaksanaan yang diberikan oleh penyelenggara.

Ditambahkan Wartanto, perlunya nomor telepon seluler adalah untuk mengontrol penyelenggara dan agar peserta didik dapat melakukan penilaian terhadap programnya.

Keempat, adanya kewajiban untuk melampirkan MoU di aplikasi disertai dengan foto industri dan papan nama yang mencantumkan nomor telepon agar mudah diverifikasi. Kemudian, dalam video yang disampaikan wajib menampilkan testimoni IDUKA.

Kelima, proposal akan dinilai berdasarkan peringkat oleh sistem. Sedangkan tim verifikator akan menilai keabsahan dokumen, penetapan jam belajar, dan standar biaya/anggaran.

"Tidak ada tim penilai, yang ada adalah tim yang akan melakukan verifikasi apakah dokumen tersebut benar atau tidak. Keabsahannya itu yang akan diverifikasi," kata Wartanto.

Keenam, berkaitan dengan pengendalian proses belajar melalui online maka setiap proses belajar, wajib menghidupkan pewaktu belajar dari aplikasi dan mematikan waktu selesai belajar maksimal empat jam per hari.

Direktorat Kursus dan Pelatihan menyiapkan alat pengendali yang akan memantau aktivitas ini dan memberi teguran jika peserta melanggar ketentuan.

"Jika pewaktu tidak dihidupkan, maka akan dihitung dalam aplikasi kami tidak ada proses pembelajaran. Itulah yang nanti akan diminta mengembalikan anggaran yang sudah diterima," ucap Wartanto. Dia menyebut bahwa data uji kompetensi peserta didik akan disinkronkan dengan data di Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP).

Ketujuh, calon peserta hanya dapat memilih salah satu program saja antara PKK dan PKW. Jika ditemukan perbedaan alamat pada satu NIK atau jika satu alamat dipakai untuk dua pengusul maka akan tertolak.

Program PKK dan PKW diberikan kepada peserta dengan pendekatan link and match, yaitu untuk menciptakan lulusan program dengan keahlian, keterampilan, karakter, dan daya saing sesuai kebutuhan dunia industri, usaha, dan kerja (IDUKA).

Bagi peserta program PKK tujuannya adalah menciptakan wirausahawan-wirausahawan baru yang memiliki kemampuan membaca peluang pasar. Sementara itu, program PKW bertujuan untuk mengoptimalkan potensi peluang pasar yang ada di daerahnya masing-masing.

KEYWORD :

PKK PKW Pelatihan dan Kursus Wartanto Kemdikbud




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :