Sabtu, 20/04/2024 04:04 WIB

Korupsi Lobster, KPK Pertajam Bukti Pencucian Uang Stafsus Edhy Prabowo

KPK menduga stafsus Edhy Prabowo menggunakan uang haram dari skandal ekspor benur untuk membeli berbagai aset.

Edhy Prabowo, tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Gedung KPk

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mendalami aliran uang suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kemengerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2020. Kucuran suap dari para eksportir benur diselisik saat memeriksa tersangka Andreau Pribadi Misata sebagai saksi.

KPK menduga Andreau Pribadi selaku Staf khusus mantan Menteri KKP, Edhy Prabowo menggunakan uang haram dari skandal ekspor benur untuk membeli berbagai aset. Penyidik juga mendalami adanya aliran uang ke sejumlah pihak.

"Tersangka APM (Andreau Pribadi Misanta) diperiksa sebagai saksi untuk Tersangka EP dkk,Tim Penyidik KPK masih terus mendalami  dugaan kepemilikan berbagai aset milik yang bersangkutan dan aliran sejumlah dana ke berbagai pihak yang mana sumber uang untuk pembelian aset-aset tersebut diduga dari kumpulan para ekspoktir yang mendapatkan ekspor di KKP," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (5/3).

Sebelumnya, KPK pun telah menyita rumah pribadi milik Andreau di Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu, (3/3). tim penyidik telah memasang plang penyitaan pada rumah pribadi Andreau. Asal-usul pembelian rumah itu masih didalami.

Komisi Antirasuah pun membuka peluang menjerat pelaku korupsi dalam kasus ini dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peluang menjerat dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK. Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan para tersangka.

"Pada prinsipnya TPPU akan diterapkan apabila memang ada bukti permulaan yang cukup dugaan terjadi perubahan bentuk dari hasil tindak pidana korupsi kepada aset-aset bernilai ekonomis sprti properti, kendaraan, surat berharga dan lain-lain," kata Ali beberapa waktu lalu.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosyita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :