Selasa, 23/04/2024 13:10 WIB

KPK Sita Uang Rp3,5 Miliar, Gubernur Abdullah: Itu Uang Bantuan Masjid.

Kepada wartawan, Nurdin mengaku bahwa uang yang disita penyidik KPK merupakan uang bantuan untuk pembangunan Masjid

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengamankan uang senilai total Rp3,5 miliar dari penggeledahan di empat lokasi di Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Senin (1/3) dan Selasa (2/3).

Uang yang diamankan dari penggeledahan itu masing-masing Rp1,4 miliar, USD10 ribu atau setara Rp142.483.000 (kurs Rp14.280), dan SGD190 ribu atau setara Rp2.031.822.000 (kurs Rp10.693).

Di mana, penggeledahan dilakukan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021 yang menjerat Gubernur Nurdin Abdullah sebagai tersangka

Kepada Wartawan, Nurdin mengklaim bahwa uang yang disita penyidik KPK merupakan uang bantuan untuk pembangunan Masjid. "Pokoknya itu kan uang masjid ya.Bantuan masjid, Itu bantuan masjid, nantilah kita jelasin nanti," kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (5/3).

Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di 4 lokasi di Sulawesi Selatan pada 1 Maret - 2 Maret 2021. Empat lokasi yang digeledah ialah, kediaman pribadi dan rumah dinas Nurdin Abdullah, rumah dinas Sekdis PUTR Sulsel, dan Kantor Dinas PUTR Sulsel.

"Setelah dilakukan perhitungan, dari penggeledahan dimaksud ditemukan uang rupiah sekitar Rp1,4 miliar dan uang mata uang asing sebesar USD10.000 dan SGD190.000," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (4/3).

Ali mengungkapkan, uang tersebut kemudian akan dianalisa oleh penyidik guna kepentingan penyitaan sebagai barang bukti perkara.

"Berikutnya terhadap uang tersebut akan diverifikasi dan dianalisa mengenai keterkaitannya dengan perkara ini sehingga segera dapat dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara ini," ucapnya.

Diketahui, KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2020-2021. 

Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (Sekdis PU) Pemprov Sulsel, Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto sebagai tersangka.

Nurdin diduga menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Agung. Selain itu dirinya juga diduga menerima gratifikasi dengan total nilai Rp3,4 miliar. Suap diberikan agar Agung bisa mendapatkan kembali proyek yang diinginkannya di 2021.

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara itu, selaku pemberi Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK OTT Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :