Kamis, 18/04/2024 15:34 WIB

Empat PP Telah Diundangkan, Menaker Ida Apresiasi Kerja Keras Seluruh Pihak

Namun dibalik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Jakarta, Jurnas.com - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengapresiasi seluruh stakeholders yang terlibat dalam pembahasan dan penyusunan 4 Peraturan Pemerintah (PP), sebagai aturan turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan.

Pembahasan 4 PP tersebut dimulai dengan kick off pada 20 Oktober 2020. Selama hampir 4 bulan, pembahasan dan penyusunan yang dilakukan oleh Tim Tripartit (perwakilan unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh) tersebut menemui berbagai dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun akhirnya, keempat PP telah terselesaikan dan diundangkan.

“Dalam rangkaian pertemuan tersebut, kita telah melewati dinamika perdebatan dan perbedaan pandangan. Namun dibalik dinamika tersebut, kita memiliki semangat yang sama yaitu memajukan kepentingan nasional dan kesejahteraan rakyat Indonesia,” kata Menaker Ida pada acara Penutupan Resmi Pertemuan Tripartit Pembahasan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja (Substansi Ketenagakerjaan) di Jakarta, hari Kamis (4/3/2021).

UU Cipta Kerja bertujuan menciptakan keseimbangan iklim ketenagakerjaan bagi tenaga kerja dan pekerja/buruh, serta iklim usaha bagi pengusaha yang lebih baik.

Menurut Menaker Ida, setelah diundangkannya UU Cipta Kerja beserta peraturan pelaksanannya, perjuangan untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang kondusif dan produktif belumlah selesai. Penerapan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya masih harus dikawal. Sehingga pada ranah implementasinya dapat mencapai maksud dan tujuan yang diharapkan.

“Oleh sebab itu saya mengajak kita semua untuk terus melakukan upaya yang terbaik bagi kemajuan dan keunggulan bangsa ini,” katanya.

Menaker Ida mengatakan, dalam pembahasan PP Cipta Kerja mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak, namun pemerintah berupaya mengakomodir semua kepentingan stakeholder ketenagakerjaan.

“Hal ini saya harap dapat dipahami, karena Pemerintah juga harus menjaga keseimbangan dan mencari jalan tengah dari permasalahan lainnya yang berkaitan dengan keempat Peraturan Pemerintah tersebut,” katanya menjelaskan.

Setelah keempat PP diundangkan, lanjut Menaker Ida, pihaknya masih memiliki tugas untuk menyusun Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker). Selain itu, Pemerintah juga masih harus menghadapi judicial review terhadap UU Cipta Kerja dari beberapa pihak, termasuk dari serikat pekerja/serikat buruh.

Menaker Ida menghargai pandangan dan pendapat SP/SB maupun dari pihak lain yang memilih jalur judicial review dalam menanggapi UU Cipta Kerja.

“Meskipun cukup menyita energi untuk menanggapi hal tersebut, Pemerintah tetap menghargai langkah judicial review atau uji materi yang ditempuh teman-teman serikat pekerja/serikat buruh ini,” lanjut Menaker Ida.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida PP Cipta Kerja Tripartit Ketenagakerjaan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :