Kamis, 25/04/2024 19:18 WIB

Kabareskrim: Periksa Ahok Tak Perlu Izin Presiden

Pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu izin dari Presiden Jokowi.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto

Jakarta - Pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak perlu izin dari Presiden Jokowi. Sebab, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus aturan izin presiden dalam pemeriksaan seorang kepala daerah.

Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto membantah, tim penyidik Bareskrim Polri meminta izin kepada Presiden Jokowi untuk memeriksa Ahok.

"Tidak perlu izin presiden, kita tidak ada kirim surat ke Presiden. Tapi kalau seandainya ada penetapan tersangka dan penahanan harus memberitahu Presiden, karena beliau kan gubernur," kata Ari, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/10).

‎Meski demikian, lanjut Ari, pihaknya belum menjadwalkan pemeriksaan calon gubernur yang diusung PDI Perjuangan, Partai Golkar, NasDem, dan Hanura itu. Bareskrim mengaku masih memeriksa beberapa saksi.

"Kalau dari jadwal kita belum ada pemeriksaan Pak Ahok. Pak Ahok minta waktu klarifikasi, kalau beliau datang saya bilang kasih waktu untuk melakukan klarifikasi," terangnya.

Diketahui, Ahok dilaporkan sejumlah Ormas Islam ke Bareskrim Polri terkait dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al-Maidah 51.

Ahok mendatangi Kantor Bareskrim Polri, di Gedung Kementerian Kelautan Perikanan (KKP). Ahok mendatangi kantor Kabareskrim guna menyampaikan klarifikasi terkait dugaan penistaan agama soal Alquran surat Al Maidah 51.

"Saya pikir saya datang supaya bisa memberikan klarifikasi kepada polisi atas yang kasus Pulau Seribu, Surat Al Maidah," kata Ahok, setibanya di gedung KKP, Jakarta, Senin (23/10).

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Ahok Alquran DPR Polri Bareskrim Jurnas.com




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :