Jum'at, 19/04/2024 06:45 WIB

Orangtua Ini Dijatuhi Hukuman Gantung Usai Bunuh Putrinya Sendiri

Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan.

Vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof, 55 dan istrinya, Murni Ahmad, 40, yang merupakan ibu tiri korban. (Foto: Astro Awani dan Sohu)

Jurnas.com -  Sepasang suami istri yang berasal dari Malaysia dijatuhi hukuman gantung pada Minggu (28/2/2021) setelah dinyatakan bersalah membunuh putri mereka yang berusia 22 tahun lima tahun lalu.

Insiden tersebut dilaporkan terjadi di Jalan Air Putih, Taman Semarak, Binjai di Chukai, Malaysia pada pukul 22.45 waktu setempat tanggal 26 April 2016.

Dilansir dari World of Buzz, Selasa (2/3/2021), Menurut Hakim Datuk Zainal Azman Abd Aziz, vonis dijatuhkan kepada Anuar Yusof, 55 dan istrinya, Murni Ahmad, 40, yang merupakan ibu tiri korban, Siti Hajar, 22, setelah menemukan bahwa pembela gagal mengangkat keraguan yang masuk akan terhadap kasus jaksa penuntut.

Berdasarkan kondisi fisik korban, Hakim Zainal Azman mengatakan bahwa gadis tersebut dibiarkan kelaparan, kesehatannya terabaikan dan dianiaya hingga beratnya hanya sekitar 18kg.

Dia menambahkan bahwa fakta pengabaian dan pelecehan disebutkan oleh ahli bedah dalam kesaksian mereka yang tidak disangkal oleh kedua terdakwa.

“Tidak mungkin tindakan mereka dilakukan dalam kurun waktu beberapa hari, malah korban mungkin menderita berbulan-bulan,” ujarnya.

Kedua terdakwa pasti mengetahui rasa sakit yang dialami oleh korban tetapi tidak melakukan tindakan apa pun atau memberikan perawatan yang memadai sampai dia meninggal.

Dua anak pasangan lainnya, Siti Sarah Anuar, 26, dan saudara laki-lakinya yang berusia 19 tahun (yang berusia 14 tahun saat kejadian) juga menghadapi tuntutan yang sama tetapi dibebaskan dan diberhentikan oleh pengadilan setelah mereka dinyatakan tidak bersalah.

Hakim Zainal Azman mengatakan Siti Sarah dan saudara laki-lakinya juga berada di bawah pengawasan pasangan tersebut, tetapi tidak dapat berbuat banyak karena mereka terikat pada tindakan orang tua mereka.

Keempat terdakwa secara bersama-sama didakwa berdasarkan Bagian 302 KUHP atas pembunuhan Siti Hajar. Penuntutan dipimpin oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Zulfazliah Mahmud, sementara semua terdakwa diwakili oleh pengacara Masliela Ismail.

Selama persidangan, jaksa penuntut memanggil 24 saksi ke pengadilan sementara pembela memanggil tujuh saksi, termasuk empat terdakwa.

KEYWORD :

Malaysia Hukuman Gantung Kelaparan Orang Tua




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :