Selasa, 16/04/2024 20:37 WIB

Tegas! Ketum PBNU Tolak Perpres Investasi Miras

Menurut Kiai Said, Alquran jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siradj

Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siroj tegas menolak rencana pemerintah, menjadikan industri minuman keras keluar dari daftar negatif investasi.

Menurut Kiai Said, Alquran jelas mengharamkan miras karena menimbulkan banyak mudharat.

“Kita sangat tidak setuju dengan Perpres terkait investasi miras.  Dalam Al-Qur`an dinyatakan `Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan`,” kata Kiai Said di Jakarta, pada Senin (1/3/2021).

Kiai Said mengatakan, seharusnya kebijakan pemerintah mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sebagaimana kaidah fiqih `Kebijakan pemimpin harus didasarkan pada kemaslahatan rakyat`.

"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," tegas dia.

Oleh karena itu, lanjut Kiai Said, melihat bahaya sebagai dampak negatif yang jelas dari miras ini sudah seharusnya dicegah dan tidak boleh ditoleransi.

"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucap dia.

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.

Salah satu hal yang jadi sorotan dalam Perpres itu adalah pembukaan keran investasi miras. Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut. Perpres itu juga membuka peluang investasi serupa di daerah lain.

KEYWORD :

Perpres Miras Ketum PBNU Said Agil Siradj Joko Widodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :