Sabtu, 20/04/2024 20:50 WIB

Budiman Saleh Segera Diadili Atas Korupsi di PT Dirgantara Indonesia

Berkas penyidikan dengan tersangka Budiman Saleh telah dinyatakan lengkap atau P21.

Tersangka Budiman Saleh

Jakarta, Jurnas.com - Direktur PT PAL Indonesia Persero, Budiman Saleh bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor. Hal ini seiring dengan telah rampungnya berkas penyidikan kasus dugaan korupsi penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia (DI) Persero 2007-2017.

Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan dengan tersangka Budiman Saleh telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti, dan tersangka Budiman ke tahap penuntutan atau tahap II.

"Setelah sebelumnya dinyatakan berkas perkara penyidikan lengkap (P21),hari ini (Senin,1/03/2021) Tim Penyidik KPK melaksanakan Tahap 2 (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Tim JPU dengan Tersangka BS (Budiman Saleh," kata Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (1/3).

Dengan pelimpahan ke tahap II ini, penahanan Budiman dilanjutkan oleh tim Jaksa Penuntut selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 1 Maret 2021 sampai dengan 20 Maret 2021 di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Di mana, tim Jaksa Penuntut memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Budiman. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Bandung untuk disidangkan.

"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 112 saksi,diantaranya berbagai pihak internal di PT Dirgantara Indonesia," ucap Ali.

Budiman ditetapakan sebagai tersangka dalam kasus ini pada 22 Oktober 2020 lalu. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat Direktur Utama PT DI, Budi Santonso dan mantan Asisten Direktur Bidang Bisnis Pemerintah PT DI Irzal Rinaldi Zaini.

Di mana, sebelum menjabat aebagai Direktur PT PAL, Budiman pernah menjabat sebagai Direktur Aerostructure PT DI, Direktur Aircraft Integration PT DI, serta Direktur Niaga dan Restrkturisasi PT DI.

Dalam kasus ini, negara ditaksir merugi senilai Rp202,20 miliar dan US$8,65 juta atau total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp315 miliar dengan asumsi kurs 1 USD adalah Rp14.600. Budima  sendiri diduga telah menerima aliran dana hasil pencairan pembayaran pekerjaan mitra fiktf tersebut sebesar Rp 686.185.000.

KEYWORD :

KPK PT Dirgantara Indonesia Budiman Saleh Korupsi P21




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :