Selasa, 16/04/2024 23:49 WIB

Brigjen Prasetijo Minta Hakim Terima Permohonan JC

Kuasa Hukum Brigjen Prasesijo menilai kliennya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan pokok perkara.

Brigjen Prasetijo Utomo menjadi salah satu dari 3 tersangka pembantu Djoko Tjandra

Jakarta, Jurnas.com - Tim penasihat hukum Brigjen Prasetijo Utomo meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator yang diajukan kliennya dalam kasus pengurusan red notice dan penghapusan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Djoko Tjandra.

"Kami tim penasihat hukum Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo tetap pada nota pembelaan kami terdahulu dan memohon kepada majelis hakim Yang Terhormat agar menjatuhkan putusan, menerima permohonan Terdakwa sebagai Justice Collaborator," kata salah seorang penasihat hukum Prasetijo, Rolas Sitinjak, saat membacakan duplik di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/3).

Rolas mengatakan kliennya sudah bersikap kooperatif selama pemeriksaan pokok perkara, termasuk mengakui penerimaan US$20 ribu dari rekan Djoko Tjandra, Tommy Sumardi. Meski begitu, jumlah uang tersebut berbeda dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyebut Prasetijo telah menerima US$100 ribu.

Diketahui, status JC memungkinkan seorang terpidana mendapatkan berbagai keringanan dalam hal masa hukuman, seperti remisi. Salah satu syarat utamanya adalah sang terpidana bukan pelaku utama kejahatan terorganisasi itu.

"Pengakuan tersebut merupakan inisiatif dan niat pribadi Terdakwa untuk meluruskan dan menyelesaikan secara benar kasus tersebut di Propam Mabes Polri sehingga Terdakwa mengakuinya," ujar Rolas.

Rolas mengklaim tindak pidana penghapusan DPO Djoko Tjandra di luar kewenanganan kliennya yang ketika itu menjabat sebagai Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri. Atas dasar itu, ia meminta majelis hakim menyatakan Prasetijo tidak terbukti bersalah.

"Terdakwa tidak pernah terlibat sama sekali serta tidak memiliki peran aktif atas terbitnya surat-surat yang dikeluarkan Divisi Hubungan Internasional Polri terkait status interpol red notice Joko Soegiarto Tjandra," lanjutnya.

Prasetijo sebelumnya dituntut dengan pidana 2,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

KEYWORD :

Brigjen Prasetijo Utomo Justice Collaborato Djoko Tjandra red notice pengadilan tipikor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :