Kamis, 25/04/2024 01:54 WIB

Waspadai Hipertensi Sebagai Komorbid Tertinggi Covid-19

PTDR disarankan pada pasien hipertensi terutama bagi pasien hipertensi dengan gangguan ginjal, diabetes, dan wanita hamil dan juga pasien dengan kepatuhan pengobatan yang buruk.
 

Ilustrasi Dokter sedang mengukur tensi pasien (foto: hipwee)

Jakarta, Jurnas.com - Hipertensi tercatat merupakan penyakit penyerta atau komorbid tertinggi dan berbahaya bagi pasien terinfeksi virus Covid-19 di dunia, termasuk di Indonesia.

Sehubungan dengan itu, dalam masa pandemi seperti sekarang ini, masyarakat dianjurkan dan dihimbau untuk memantau tekanan darahnya sendiri secara teratur di rumah. Di samping itu, masyarakat juga diingatkan untuk menggunakan fasilitas telemedicine yang telah tersedia dengan berbagai pendekatan.

Dr. Tunggul D. Situmorang, Sp.PD-KGH, President of Indonesian Society of Hypertension (InaSH) mengatakan, “Riskesdas tahun 2018 mencatat sebanyak 63 juta orang atau sebesar 34,1% penduduk di Indonesia menderita hipertensi. Dari populasi hipertensi tersebut, hanya sebesar 8,8% terdiagnosis hipertensi dan hanya 54,4% dari yang terdiagnosis hipertensi rutin minum obat.”

Ia menjelaskan, “Masalah yang dihadapi yaitu enggannya pasien hipertensi untuk follow-up ke Rumah sakit atau puskesmas karena adanya batasan-batasan dan untuk menghindari paparan Covid-19. Dalam situasi seperti ini, maka pengukuran tekanan darah sendiri di rumah menjadi penting dan harus digalakkan di samping penggunaan telemedicine dengan multi disiplin approach menjadi pilihan yang baik.”

“Penggunaan obat-obatan anti hipertensi pada masa Covid-19 oleh asosiasi profesi terkait hipertensi diseluruh dunia menekankan bahwa pada pasien-pasien hipertensi yang terkena Covid-19, maka obat anti hipertensi yang digunakan sebelumnya harus dilanjutkan. Karena hipertensi memperburuk perjalanan Covid19, maka perlu perhatian dan kewaspadaan khusus menghadapinya,” tambahnya.

Namun sayangnya, sampai saat ini kepedulian terhadap hipertensi dan kesadaran akan pencegahan sekaligus pengobatannya di Indonesia masih rendah.

Pada kesempatan yang sama, dr. Eka Harmeiwaty, SpS, Sekretaris Jendral InaSH, mengatakan, ”Untuk menurunkan angka morbiditas dan mortalitas akibat hipertensi perlu dilakukan deteksi dini pada kelompok usia dewasa yang berumur 18 tahun ke atas. Di lapangan kadangkala terdapat kendala dalam menegakkan diagnosis pasti hipertensi karena dari dari hasil pengukuran ada kategori lain yaitu white coat hypertension (hipertensi jas putih) dan masked hypertension (hipertensi terselubung).”

Ia menambahkan bahwa hipertensi terselubung ini mempunyai risiko tinggi kerusakan organ. Untuk mengetahui hipertensi jas putih dan hipertensi terselubung dibutuhkan pemeriksaan tekanan darah di rumah yang selanjutnya disingkat dengan PTDR.

Eka Harmeiwaty juga menjelaskan, di tengah pandemi PTDR ini sangat bermanfaat , karena sebagian pasien enggan ke rumah sakit terutama pasien lansia. Hasil PTDR bisa dikonsultasikan kepada dokter yang merawat secara online baik dengan chatting via medsos atau telemedicine.

PTDR ini disarankan pada pasien hipertensi terutama bagi pasien hipertensi dengan gangguan ginjal, diabetes, dan wanita hamil dan juga pasien dengan kepatuhan pengobatan yang buruk.

 

KEYWORD :

Hipertensi Covid-19 InaSH Pengobatan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :