Jum'at, 19/04/2024 13:53 WIB

Azis Syamsuddin: Polisi Virtual Harus Tetap Perhatikan Hak Masyarakat Suarakan Pendapat

Kalangan dewan mengapresiasi pembentukan Polisi Virtual atau

Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin

Jakarta, Jurnas.com - Kalangan dewan mengapresiasi pembentukan Polisi Virtual atau "Virtual Police" yang diprakarsai oleh Polri. 

Kendati begitu, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengingatkan,  pembentukan Polisi Virtual harus tetap memperhatikan hak masyarakat untuk menyuarakan pendapat.

“Saya mengapresiasi kehadiran `Virtual Police` untuk menjaga pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di ruang digital. Namun saya mengingatkan Kepolisian untuk tetap memperhatikan hak-hak masyarakat untuk menyuarakan pendapatnya," kata Azis dalam keterangan resminya, Kamis (25/2). 

Azis mengatakan, jangan sampai kehadiran Polisi Virtual tersebut membatasi kebebasan berpendapat, karena sudah dijamin oleh UUD 1945. 

Karena itu, Azis meminta Kepolisian memberikan penjelasan mengenai urgensi adanya Polisi Virtual dan mensosialisasikan secara masif kepada masyarakat terkait kegiatannya.

“Langkah itu agar `Virtual Police` tidak mendapatkan pertentangan oleh masyarakat," ujarnya. 

Politisi Partai Golkar itu berharap, pihak kepolisian melakukan pendekatan humanis dan persuasif saat mengingatkan masyarakat yang melakukan kesalahan di ruang digital.

"Jika ada yang melakukan kesalahan di media sosial, maka Polri harus lebih mengutamakan teguran terlebih dahulu dengan baik dan mengingatkan akun tersebut sehingga masyarakat paham dan tidak akan mengulanginya kembali," katanya.

Sebelumnya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri sudah memberikan 12 kali peringatan ke akun media sosial (medsos) yang diduga menyebarkan informasi palsu atau hoaks, yang merupakan bagian dari Polisi Virtual terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Pada 24 Februari 2021 dikirimkan melalui DM (Direct Message) sebanyak 12 peringatan Polisi Virtual kepada akun medsos. Kami sudah mulai jalan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi. Dia menjelaskan peringatan "Virtual Police" tersebut berkaitan dengan Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tentang kesadaran budaya beretika dalam dunia digital.

Dalam SE Kapolri tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional soal penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital. Dalam surat tersebut ada 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU ITE. 

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Polisi Virtual Azis Syamsuddin Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :