Sabtu, 20/04/2024 09:00 WIB

Bidik Tersangka Baru, KPK Pertajam Bukti Kucuran Suap ke Istri Edhy Prabowo

KPK menduga istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, selaku Anggota DPR ikut menikmati uang haram lobster.

Tersangka kasus dugaan suap perizinan ekspor benih lobster Edhy Prabowo

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aliran uang hasil suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perimanan (KKP) tahun 2020 yang diterima mantan menteri KKP Edhy Prabowo. Kucuran suap diselisik KPK lewat pemeriksaan Direktur Pemantauan dan Operasi Armada KKP, Pung Nugroho Saksono.

KPK menduga istri Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, selaku Anggota DPR ikut menikmati uang haram dari skandal ekspor benur untuk membeli barang-barang mewah saat berkunjung ke Hawai, Amerika Serikat.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian jam tangan mewah oleh istri tersangka EP (Edhy Prabowo) di Amerika Serikat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (25/2).

Barang-barang mewah yang dibeli Edhy Prabowo dan istrinya pun macam-macam, mulai dari jam tangan Rolex, tas Hermes, baju old Navy, jam jacob n Co, tas koper Tumi dan koper LV. Hal itu diungkap KPK saat menetapkan Edhy sebagai tersangka.

KPK juga mendalami aliran uang dari para eksportir yang digunakan Edhy untuk pembangunan rumah miliknya melalui saksi bernama Noer Syamsi Zakaria.

"Didalami pengetahuannya terkait dengan dugaan pembelian material untuk pembangunan rumah Tsk EP yang diduga bersumber dari kumpulan uang para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benur di KKP tahun 2020," ucap Ali.

Penyidik KPK telah menyita satu unit villa berikut tanah seluas dua hektare di Cibadak, Sukabumi pada Kamis, (18/2). Villa itu diduga dibeli mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dari hasil suap ekspor benih lobster.

Komisi Antirasuah pun membuka peluang menjerat Edhy dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Peluang menjerat Edhy dengan pasal pencucian uang beberapa kali diamini KPK. Saat ini tim penyidik tengah mempertajam bukti adanya pencucian uang yang dilakukan Edhy.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan suap terkait perizinan ekspor benih lobster. Ketujuh tersangka itu yakni, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP); Stafsus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF) dan Andreau Misanta Pribadi (AMP).

Kemudian, Pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih (AF); dan pihak swasta Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).

Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp 10,2 miliar dan USD 100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.

KEYWORD :

KPK Edhy Prabowo Menteri Kelautan dan Perikanan Iis Rosita Ekspor Benur




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :