Jum'at, 19/04/2024 09:10 WIB

Surat Edaran Kapolri Soal UU ITE, Ketua Komisi III: Terobosan Progresif

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai terobosan progresif.

Ketua Komisi III DPR, Herman Herry

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi III DPR, Herman Herry menilai, surat edaran Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait penanganan kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai terobosan progresif.

Menurutnya, penerbitan Telegram ini juga sesuai dengan masukan Komisi III DPR yang belakangan disampaikan baik di media atau secara langsung ke Kapolri.

“Tentunya ini merupakan terobosan progresif yang dilakukan Kapolri untuk menjawab permasalahan penerapan UU ITE yang belakangan menjadi perhatian masyarakat dan Presiden,” kata Herman, kepada wartawan, Jakarta, Selasa (23/2).

Untuk itu, Herman berharap, Telegram ini untuk segera ditindaklanjuti oleh seluruh penyidik di lapangan. Dimana, spirit utama penerbitan Telegram ini adalah untuk mendorong agar penyidik tidak hanya melakukan pendekatan positivistik-legalistik dalam menerapkan pasal-pasal di UU ITE.

“Tapi juga mengedepankan pendekatan restorative justice, yaitu mengedepankan mediasi agar terciptanya keadilan bagi para pihak,” kata politikus PDI Perjuangan itu.

Lantas apakah Telegram itu akan sepenuhnya mengatasi persoalan UU ITE? Herman mengatakan, tentunya berbicara penegakan hukum, mengenai criminal justice system dimana didalamnya berisi Polisi, Kejaksaan, dan Peradilan.

Oleh sebab itu, kata Herman, Komisi III DPR berharap aparat penegak hukum yang lain juga dapat melakukan terobosan progresif yang sama dalam menerapkan UU ITE ini.

“Sambil kita bersama-sama menunggu proses politik terkait wacana revisi UU ITE yang saat ini Pemerintah sedang kaji dengan membuat Tim Pengkaji UU ITE,” terang Herman.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE. Dimana, Surat Edaran (SE) itu tentang kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tulis Kapolri Jenderal Listyo dalam Surat Edaran tersebut.

KEYWORD :

Warta DPR Komisi III DPR Herman Herry Surat Edaran Kapolri UU ITE




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :