Jum'at, 19/04/2024 18:42 WIB

Terseret Korupsi e-KTP

Ketua KPK Harusnya Berinisiatif Diperiksa Oleh Penyidik

Pemeriksaan atau permintaan keterangan salah seorang komisioner oleh penyelidik atau penyidik adalah persoalan biasa

Ketua KPK Agus Rahardjo (Istimewa)

Jakarta - Mantan penasehat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua angkat bicara soal terseretnya nama Agus Rahardjo dalam proyek pengadaan e-KTP yang kini berujung rasuah. Salah satunya menyoal wacana pemeriksaan Agus yang kini menjabat sebagai Ketua KPK oleh anak buahnya sendiri.

Wacana itu mengemuka setelah sebelumnya mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyeret nama Agus terkait proyek pengadaan e-KTP. Sebelum menjabat Ketua KPK, Agus Rahardjo merupakan Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan barang/jasa Pemerintah (LKPP).

Gamawan pernah meminta LKPP yang saat itu dikomandoi Agus untuk mendampingi proyek e-KTP. LKPP, kata Gamawan, saat itu menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini dari perencanaan awal hingga dengan pengerjaannya.

Sejurus dengan itu, pihak KPK kemudian memastikan semua pihak yang diduga memiliki informasi dapat dimintai keterangannya. Hal itu pun berlaku untuk Agus Rahardjo yang notabennya saat ini "pentolan" lembaga antirasuah.

"Berdasarkan pengalaman saya selama di KPK pemeriksaan atau permintaan keterangan salah seorang komisioner oleh penyelidik atau penyidik adalah persoalan biasa," ungkap Abdullah saat dikonfirmasi, Sabtu (22/10).

Seharusnya, kata Abdullah, justru Agus yang harusnya berinisiatif minta untuk diperiksa oleh penyidik. Sebab, hal itu akan membuat persoalan menjadi terang.

"Justru Pak Agus yang harus minta diperiksa oleh penyidik. Sebab, selain membuat masalah menjadi terang, pemeriksaan itu juga untuk membersihkan nama baik beliau," tegas Abdullah.

Sejauh ini, Abdullah meyakini Agus mau jika diperiksa penyidik KPK lantaran mengemban tanggung jawab sebagai pemimpin. Jika tak mau, lanjut Abdullah, akan berakibat buruk bukan hanya untuk Agus tetapi untuk KPK dan masyarakat.

"Jika beliau tdk mau, kinerja bawahan akan menurun. Jika kinerja bawahan turun, berarti kinerja lembaga juga turun. Jika kinerja lembaga turun kepercayaan masyarakat menurun. Jika kepercayaan masyarakat turun maka hal itu merupakan awal kehancuran KPK," ungkap Agus.

Terkait itu, tegas Abdullah, Pengawas Internal juga harus pro aktif mengawasi persoalan tersebut. "Baik penyelidik, penyidik maupun komisioner yang tidak mengikuti proses ini dianggap melanggar kode etik KPK," ujar Abdullah.

Sebab itu, kata Abdullah, dirinya sarankan agar Agus mau dimintai keterangan oleh penyidik. "Jadi sebagai mantan penasihat KPK lebih 8 tahun maka saya sarankan agar Pak Agus mau dimintai keterangan oleh penyidik," pungkas Agus.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Nazaruddin Gamawan Fauzi Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :