Jum'at, 19/04/2024 07:13 WIB

Lindungi Pekerja Migran, Kemnaker Siapkan 45 LTSA

LTSA ini diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah meninjau LTSA di Komplek Disnakertrans Lombok Tengah, hari Jumat (19/2). (Foto: Biro Humas Kemnaker)

Lombok Tengah, Jurnas.com - Kementerian Ketenagakerjaan telah membangun 45 Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) pelayanan dan pelindungan pekerja migran Indonesia.

LTSA ini diharapkan dapat menciptakan layanan yang cepat, mudah, murah, dan aman bagi calon pekerja migran, serta meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran dan keluarganya.

"LTSA ini adalah salah satu cara kita untuk memberikan perlindungan kepada pekerja Calon PMI dan PMI kita, mulai dari daerah asal sampai nanti kembali ke daerahnya," kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, saat meninjau LTSA di Komplek Disnakertrans Lombok Tengah, hari Jumat (19/2).

Menaker Ida menjelaskan, LTSA pelayanan dan perlindungan pekerja migran Indonesia terdiri dari 7 desk utama dan 1 desk tambahan (perbankan). Ketujuh desk tersebut adalah desk ketenagakerjaan, desk dukcapil, desk imigrasi, desk kesehatan, desk kepolisian, desk BPJS Ketenagakerjaan, dan desk BP2MI.

Sebagai salah satu daerah yang penduduknya banyak bekerja pekerja migran (daerah kantong PMI), lanjut Menaker Ida, Kemnaker telah membangun 6 LTSA di Provinsi NTB. Selain Lombok Tengah, LTSA telah dibangun di Lombok Timur, Lombok Barat, Sumbawa, Bima, dan tingkat Provinsi NTB.

"LTSA Lombok Tengah ini salah satu LTSA yang mendapatkan penghargaan dari Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2019, ini layanannya semuanya sudah terkoneksi sampai cetak paspor pun tersedia di sini," kata Menaker Ida menjelaskan.

Menaker Ida menambahkan, LTSA adalah upaya mengintegrasikan berbagai instansi yang terlibat dalam proses migrasi. Ia berharap layanan ini mendapat dukungan dan komitmen dari instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Saya kira komitmen perlindungan kepada PMI itu harus menjadi komitmen bersama, Pemerintah Pusat, Pmerintah Daerah dan Pemerintah Kabupaten/Kota sampai Pemerintah Desa," katanya.

Menaker Ida berharap, kemudahan layanan pekerja migran yang ditawarkan LTSA dapat mengurangi pekerja migran unprosedural, serta menghindarkan masyarakat dari bujuk rayu calo penempatan pekerja migran.

"Kita berharap masyarakat jangan memilih cara yang instan, pakailah cara sesuai prosedur, karena pemerintah hadir untuk mempermudah masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri," harapnya.

KEYWORD :

Kinerja Menteri Tenaga Kerja Menaker Ida Lombok Tengah LTSA PMI Paspor




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :