Sabtu, 20/04/2024 15:46 WIB

LUAR NEGERI

Afrika Selatan Menarik Diri dari ICC

Sebagian negara Afrika yang menyatakan keprihatinannya bahwa Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mencoba mengadili sebagian besar pemimpin Afrika.

Presiden Sudan, Omar al Bashir, yang dituduh melakukan kejahatan perang./foto:reuters

Pretoria - Afrika Selatan secara resmi meminta untuk menarik diri dari Pengadilan Kriminal Internasional ( International Criminal Court - ICC), menurut dokumen yang perlihatkan oleh kantor berita Reuters, Kamis (20/10). Penarikan diri itu muncul setelah banyak kekhawatiran mahkamah internasional mencoba mengadili sebagian besar pemimpin di Afrika.

Dilaporkan oleh aljazeera, bahwa seorang juru bicara PBB menolak untuk mengkonfirmasi penerimaan dokumen bertanggal 19 Oktober tersebut, yang ditandatangani oleh Maite Nkoana-Mashabane, menteri Afrika Selatan untuk hubungan internasional dan kerjasama.

"Republik Afrika Selatan telah mendapati hubungan dengan kewajiban resolusi damai dari konflik di saat itu yang tidak sesuai dengan penafsiran yang diberikan oleh Pengadilan Kriminal Internasional," menurut dokumen itu.

Sementara itu, misi Afrika Selatan untuk PBB tidak bersedia berkomentar soal isi dokumen tersebut. Namun dalam dokumen tersebut dikemukakan bahwa Republik Afrika Selatan berkomitmen untuk memerangi impunitas dan membawa mereka yang melakukan kekejaman dan kejahatan internasional untuk keadilan, dan sebagai anggota pendiri Uni Afrika mengkampanyekan hak asasi manusia internasional dan resolusi damai atas konflik di benua Afrika.

"Dalam perundingan perdamaian yang kompleks dan multi etnis dan situasi pasca konflik yang sensitif, perdamaian dan keadilan harus dipandang sebagai pelengkap dan tidak eksklusif," demikian dokumen tersebut.

Langkah penarikan diri tersebut diambil oleh sebagian negara Afrika yang menyatakan keprihatinannya bahwa Pengadilan yang berbasis di Den Haag itu mencoba mengadili sebagian besar pemimpin Afrika.

Tahun lalu, Afrika Selatan mengatakan akan keluar ICC setelah menghadapi kecaman karena tidak menangkap Presiden Sudan Omar al-Bashir, yang dituduh melakukan genosida dan kejahatan perang, ketika ia mengunjungi negara itu.

ICC, yang dimulai pada bulan Juli 2002 memiliki 124 negara anggota, merupakan badan hukum pertama secara permanen dengan yurisdiksi internasional untuk mengadili genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang.

Negara Afrika lain, Burundi, setelah parlemen Burundi memilih untuk meninggalkan keanggotaannya di ICC pekan lalu, tampaknya akan menjadi daerah pertama yang menarik diri dari Statuta Roma, 1998 dimana dalam perjanjian tersebut menyetujui pembentukan pengadilan global.

Presiden Burundi, Pierre Nkurunziza, telah menandatangani sebuah dekrit pada hari Selasa (18/10), namun secara resmi belum ada pemberitahuan ke dewan PBB. Negara-negara Afrika lainnya juga mengancam akan menarik diri, jika pengadilan menuduh tidak secara proporsional terhadap pelanggar hak asasi manusia yang diduga telah dilakukan dari benua tersebut.[]

KEYWORD :

jurnas luar negeri sudan afrika selatan mahkamah internasional den haag belanda omar al bashi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :