Kamis, 18/04/2024 14:18 WIB

KPK Apresiasi Rencana Penyimpanan Barang Gratifikasi Jokowi dari Raja Salman

Gratifikasi tersebut berupa 12 barang yang nilainya mencapai total Rp8,7 miliar.

Rencana penyimpanan sejumlah barang gratifikasi yang diterima Presiden Jokowi dari Raja Salman bin Abdulaziz Al-Saud di Museum Gratifikasi.

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi rencana penyimpanan sejumlah barang gratifikasi yang diterima Presiden Joko Widodo (Jokowi) dari Raja Arab Saudi Salman bin Abdulaziz Al-Saud di Museum Gratifikasi.

"Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi rencana Sekretariat Presiden untuk menyimpan barang-barang gratifikasi yang pernah dilaporkan Presiden Jokowi di Museum Gratifikasi yang akan dibangun sebagai sebuah pembelajaran" kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Senin (15/2).

Gratifikasi tersebut berupa 12 barang yang nilainya mencapai total Rp8,7 miliar. Barang-barang tersebut diterima oleh Jokowi dari Raja Salman dalam kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 15 Mei 2019.

Sebelumnya, kata Ipi, KPK telah menyerahkan 12 barang gratifikasi tersebut ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 9 Februari 2021 bertempat di Kantor Kasetpres.

Melalui surat Keputusan Nomor 1527 Tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020, kata Ipi, KPK memutuskan ke-12 barang tersebut ditetapkan menjadi milik negara.

Adapun ke-12 barang itu antara lain satu lukisan bergambar Ka`bah; masing-masing satu kalung, gelang, cincin, dan sepasang anting dengan taksiran emas 18 karat; satu jam tangan Bovet AIEB001; satu cincin bermata blue sapphire 12,46 karat.

Kemudian Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat; satu pulpen berhias berlian 17,57 karat; tasbih berbahan batu mulia berlian dan blue sapphire; dua minyak wangi; serta satu set Al Quran.

"Atas alasan keamanan barang-barang tersebut tidak dibawa ke KPK tetapi tetap di Kantor Setpres selama KPK dan tim appraisal melakukan penilaian atas barang-barang tersebut, yang kemudian dilakukan klarifikasi, analisa dan proses serah terima dari KPK kepada DJKN," ucapnya.

Lebih lanjut dikatakan Ipi, untuk mewujudkan rencana penyimpanan barang-barang tersebut di museum, maka Setneg sebagai Satker akan mengajukan Penetapan Status Penggunaan (PSP) kepada Kemenkeu atas ke-12 barang tersebut.

Ipi menyebutkan, PSP juga akan diajukan atas barang-barang yang pernah dilaporkan ke KPK di tahun 2017 oleh Jokowi dan beberapa pejabat lainnya dari Raja Salman yang nilainya mencapai Rp108 miliar.

KEYWORD :

KPK Gratifikasi Joko Widodo Raja Salman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :