Kamis, 25/04/2024 16:34 WIB

Korupsi e-KTP

Diperiksa KPK 11 Jam, Gamawan Seret Agus Raharjo

Gamawan menyebut DPR yang minta terlebih dahulu agar proyek ini dianggarkan

Gamawan Fauzi (sayangi.com)

Jakarta - Mantan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyeret nama Agus Rahardjo terkait proyek pengadaan e-KTP tahun 2011-2012 yang kini berujung rasuah.

Hal itu mengemuka usai Gamawan merampungkan pemeriksaan hampir 11 jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi e-KTP, di gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/10) malam.

Agus diketahui saat ini merupakan Ketua KPK. Sebelumnya, atau saat proyek e-KTP itu dalam tahap perencanaan, Agus menjabat sebagai Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Gamawan klaim proyek e-KTP dari awal sudah sesuai aturan dan prosedur. Diantaranya dengan gandeng LKPP dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bahkan, kata Gamawan, Kemendagri sempat saat itu minta pengawasan dari KPK.

Menurut Gamawan, LKPP menyatakan tak ada masalah dalam proyek ini dari perencanaan awal hingga dengan pengerjaannya. "Waktu itu saya lapor ke KPK, saya presentasi, saya minta untuk mengawasi di sini. KPK meminta supaya ini didampingi oleh LKPP, waktu itu Pak Agus Rahardjo kepalanya," ungkap Gamawan sebelum meninggalkan KPK.

Hasil audit dari BPKP, kata Gamawan, juga menyatakan tidak ditemukan masalah dari awal hingga saat proyek e-KTP ini disetujui untuk dikerjakan. "Bukan hanya itu, saya juga minta BPKP untuk mendampingi, setelah itu semua selesai RAB selesai, kita minta audit kepada BPKP," terang Gamawan.

Gamawan mengaku belakangan dirinya baru mengetahui proyek pengadaan e-KTP ini bermasalah dan berujung korupsi. Pasalnya, ditekankan Gamawan, dari awal hasil audit BPKP dan pengawasan LKPP, tidak ada masalah yang ditemukan dalam proyek e-KTP.

‎"Saya tahu itu (ada masalah) belakangan ini. Sebab sejak dari awal sampai proses ini selesai, itu tidak ditemukan satupun kerugian negara. Tapi kemudian tiba-tiba setelah proyek selesai, beberapa tahun kemudian, kita tahu ada kerugian Rp 2 triliun itu," ujar Gamawan.

Dalam keterangannya, Gamawan menerangkan awal mula proyek itu. Gamawan menyebut DPR yang minta terlebih dahulu agar proyek ini dianggarkan. Itu terjadi setelah 19 hari dirinya dilantik sebagai menteri. Terkait untuk segera menganggarkan proyek itu, Gamawan mengaku diundang Komisi II DPR.

"Kan ini Undang-undang 23 tahun 2006, selambat-lambatnya 5 tahun sudah harus ada NIK, karena itu 19 hari setelah jadi menteri saya diundang DPR agar ini dianggarkan," ujar Gamawan.

Sejak setelah itu, kata Gamawan, dirinya bersama dengan Sri Mulyani, serta menteri-menteri lainnya diangkat menjadi tim pengarah e-KTP. Tim itu dilegalisasikan dengan Keppres. Nah, baru lah setelah itu pihaknya meminta KPK dalam hal pengawasan, kemudian LKPP dan BPKP untuk pendampingan.

"Lalu diangkat dengan Kepres, ketua tim pengarah itu Pak Djoko Suyanto, saya wakil, terus dibentuk panitia teknis dari 15 kementerian, mendampingi. Terus saya lapor ke KPK, saya presentasi di sini, saya minta untuk mengawasi di sini. Waktu itu didampingi LKPP. Bukan cuma itu, saya juga minta BPKP untuk dampingi," tandas Gamawan.

Dalam kasus ini, KPK diketahui baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya, yakni bekas Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman maupun Sugiharto terkait sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun ini diduga telah menyalahgunakan kewenangan sehingga merugikan keuangan negara sampai Rp 2 triliun. Atas dugaan itu, Irman dan Sugiharto dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

KEYWORD :

KPK Korupsi e-KTP Nazaruddin Gamawan Fauzi Agus Rahardjo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :