Jum'at, 19/04/2024 09:32 WIB

KPK Jebloskan Mantan Dirkeu PT Angkasa Pura II ke Lapas Cibinong

Ali mengatakan, Andra akan menjalani hukuman 4 tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung.

Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II, Andra Yastrialsyah Agussalam ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong.

Eksekusi ini dilakukan lantaran perkara suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dikerjakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) yang menjerat Andra telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Hari ini (10/2/2021) Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 188/K/Pid.Sus/2021 tanggal 25 Januari 2021 Jo Putusan PN Tipikor pada PT DKI Jakarta Nomor  : 17/Pid.Sus-TPK/2020/PT DKI tanggal 9 Juli 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat Nomor : 118/PID.SUS/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2020 atas nama Terpidana Andra Yastrialsyah Agussalam dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas IIA Cibinong," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (10/2).

Ali mengatakan, Andra akan menjalani hukuman 4 tahun pidana dikurangi masa hukuman sebagaimana putusan Kasasi Mahkamah Agung. Selain itu, Andra juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Vonis ini dijatuhkan lantaran Andra terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap USS 71.000 dan SGD 96.000 dari Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara.

Uang suap yang diterima Andra secara bertahap itu untuk memuluskan PT INTI menjadi pelaksana pekerjaan pemasangan Semi Baggage Handling System (BHS).

KEYWORD :

KPK Eksekusi PT Angkasa Pura II Andra Yastrialsyah Agussalam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :