Kamis, 25/04/2024 16:22 WIB

Kontras: Presiden Belum Mampu Jawab Perintah KIP

Kontras menilai bahwa langkah Presiden Jokowi menjadi gamang dan ambigu soal hilangnya dokumen kasus kematian Munir di Sekretariat Negara.

Aktivis mengenang Munir./foto:tokohindonesia

Jakarta - Dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) - Jusuf Kalla, Kontras menilai bahwa langkah Presiden Jokowi menjadi gamang dan ambigu ketika diketahui dokumen berkas penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus kematian Munir menghilang di Kantor Sekretariat Negara.

Menurut Haris Azhar, keberpihakan negara untuk menyelesaikan kasus Munir Said Thalib adalah ujian penting. Negara harus menunjukkan bahwa negara mampu dan mau bertanggung jawab pada agenda keadilan dan HAM secara keseluruhan di Indonesia.

"Kita tidak boleh terbiasa untuk mendengar ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) membangun retorika, standar ganda, dan seakan-akan mengecilkan masalah pelanggaran hukum dan ketidakadilan yang muncul dalam isu HAM," kata Haris dalam konferensi pers di kantor Kontras Jakarta, Kamis (20/10).

Presiden, lanjut Haris, belum mampu menjawab perintah Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk mencari dokumen tersebut dan mengumumkan isi dari dokumen kepada publik. Namun, Presiden malah menunjuk Jaksa Agung HM Prasetyo, yang tidak memiliki mandat, untuk melacak keberadaan dokumen tersebut.

Seperti diketahui, pada Senin (10/10) lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara, terkait permohonan agar pemerintah memublikasikan laporan tim pencari fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib.

Ketua Majelis Sidang, Evy Trisulo, saat itu dalam amar putusan sidang mengatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengumunkan secara resmi hasil penyelidikan tim pencari fakta kasus meninggalnya Munir kepada masyarakat.[]

KEYWORD :

jurnas kontraS munir said thalib haris azhar dua tahun jokowi tim pencari fakta komisi informa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :