Kamis, 25/04/2024 16:07 WIB

Menkumham Perintahkan Anak Buah Berantas Pembajakan dan Barang Palsu

Pendaftaran hak paten dan hak kekayaan intelektual akan dipermudah dengan tujuan memicu kreatifitas

Menkumham Yasonna H Laoly (indoberita.com)

Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) bertekad berantas barang palsu dan bajakan. Upaya itu dilakukan untuk lindungi kekayaan intelektual dan hak paten masyarakat juga menekan kerugian negara.

Demikian disampaikan Yasonna H Laoly usai memberikan penyuluhan kepala seluruh kantor perwakilan Kemenkumham se Indonesia melalui sambungan video conference, di Gedung Imigrasi Kemenkumham, Jakarta, Kamis (20/10).

Terkait upaya itu, Yasonna menegaskan bahwa dirinya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran di Kemenkumham untuk lakukan operasi-operasi memberantas pembajakan dan barang palsu bersama aparat penegak hukum.

"Saya sudah perintahkan kepada seluruh jajaran untuk lakukan operasi-operasi memberantas pembajakan dan barang palsu bersama polri. Kasian selama ini para pekerja seni dan masyarakat yang memiliki hak paten yang terus dibajak maka itu harus dilindungi," ungkap Yasonna.

Lebih lanjut dikatakan Yasonna, pihaknya sudah miliki kewenangan untuk hapus video hasil pembajakan yang disebarluaskan melalui internet. Perwakilan Kemenkumham di seluruh provinsi juga diminta untuk kerja sama dengan pasar modern membuat nota kesepakatan anti pembajakan dan barang palsu.

"Saat ini kita sudah lakukan kerjasama anti pembajakan dan barang palsu dengan sejumlah mall seperti Senayan City dan alfamart. Kemudian juga upaya lain dengan minta seluruh jajaran diwilayah untuk lakukan hal sama dengan sejumlah pengusaha pasar modern dan pihak lainnya," imbuh dia.

Selain itu, pendaftaran hak paten dan hak kekayaan intelektual akan dipermudah dengan tujuan memicu kreatifitas dan melestarikan kekayaan budaya.

"Keinginan pemerintah menggerakan ekonomi kreatif anak-anak bangsa harus kita berdayagunakan. Dari sektor seni, sektor inovasi harus dilindungi. Jadi pembajakan-pembajakan yang merugikan negara triliunan rupiah, juga merugikan para seniman dan pencipta lagu harus dilaporkan ke penegak hukum supaya ditindak selain itu kita juga sudah bisa menindak seperti menghapus video bajakan," kata Politikus PDI Perjuangan itu.

Meski demikian, diakui Yasonna, pihaknya dan institusi terkait tak dapat bekerja sendiri. Menurut Yasonna, upaya itu juga harus didukung oleh masyakarat.

"Masyarakat harus ikut berperan menunmpas barang palsu dan pembajakan dengan memberikan laporan ketika melihat hal tersebut terjadi ke penegak hukum," tegas Yasonna.

Disisi lain, ungkap Yasonna, pemerintah juga sudah menggodok Rancangan Undang-undang merk dan indikasi geografis. Upaya untuk melindungi para pekerja seni, pemilik hak intelektual dan hak paten itu segera dibawa ke DPR untuk dibahas.

Dikatakan Yasonna, aturan itu nantinya bertujuan untuk memberikan perlindungan lebih kuat lagi bagi karya-karya seniman, dan pemilik hak paten. Selain itu juga melindungi seluruh kekayaan budaya. Termasuk salah satunya makanan tradisional.

"Kita ini punya potensi indikasi geografis yang sangat besar. Lada muntok itu sebelumnya didaftar indikasi geografis harganya hanya 30 ribu rupiah, sekarang Rp 230 setelah terdaftar. Dan kita sudah tanda tangan dengan Uni Eropa sehingga nanti indikasi geografis kita masuk ke uni eropa sudah terdaftar, sudah harganya menjadi standar internasional," kata dia.

Langkah yang sedang ditempuh yakni meminta pengusaha televisi untuk komitmen memberikan penghargaan kepada para seniman melalui pemberian royalti. Sebab, hanya pengusaha televisi yang masih belum sepakat besaran royalti selain pengusaha radio dan karaoke.

Yasonna kembali menekankan bahwa lagkah itu untuk melindungi kreatifitas masyarakat dan untuk memicu kreatifitas guna meningkatkan ekonomi berbasis kreatifitas.

"Kemarin sudah ketemu elemen-elemen nasional, ada Ebiet G Ade, Rhoma Irama dan intinya mengharapkan supaya pengusaha televisi berempati kepada para pencipta lagu ini," tandas Yasonna.

KEYWORD :

Menkumham Yasonna Laoly Barang Palsu Pembajakan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :