Sabtu, 20/04/2024 05:43 WIB

PSBB Diperpanjang, Pemda DKI Ikuti Arahan Pemerintah Pusat

kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 22 Februari mengikuti arahan pemerintah pusat berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III.

Lalu Lintas di DKI Jakarta. (Foto :Jurnas/Ginting).

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kebijakan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta hingga 22 Februari mengikuti arahan pemerintah pusat berdasarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid III.

"Terkait PSBB, kami ikuti apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, yaitu PPKM jilid ketiga," kata Riza di Balai kota Jakarta, Senin (8/2) malam.

Sehingga, kata Riza, dalam PSBB yang baru nanti, akan terdapat perubahan kebijakan, salah satunya memperbolehkan kapasitas pengunjung makan di restoran dan kafe (dine in) dari 25 persen menjadi 50 persen kapasitasnya, kemudian perpanjangan batas jam operasional dari pukul 20.00 WIB menjadi pukul 21.00 WIB.

Selain beberapa kebijakan semacam itu, Riza menyebut arahan pusat juga meminta untuk penerapan PPKM skala mikro berdasarkan pembagian zonasi dari hijau, kuning, oranye, dan merah.

Riza memastikan Pemprov DKI akan melaksanakan hal yang serupa dengan kebijakan pengendalian ketat yang telah dilakukan sejak 2020 lalu.

"Yang berbeda sekarang adalah ada pemberlakukan PPKM berskala mikro. Ini juga kami melaksanakannya, bahkan kami DKI Jakarta sejak 4 Juni yang lalu memberlakukan wilayah pengendalian ketat, atau kami membentuk yang kami sebut dengan Kampung Siaga, Kampung Aman, Kampung Tangguh," ucap Riza.

Riza menyatakan seluruh pengurus RT/RW se-DKI Jakarta telah membentuk satuan tugas, serta membuat, mengeluarkan, membagikan, dan buku panduan terkait Kampung Siaga dan sebagainya sejak Juni 2020.

 

KEYWORD :

Perpanjangan PSBB Pemda DKI Pemerintah Pusat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :