Jum'at, 26/04/2024 03:43 WIB

SKB Seragam Sekolah Berpotensi "Mandul" di Daerah

Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.

Praktisi pendidikan Indra Charismiadji (Foto: Muti/Jurnas.com)

Jakarta, Jurnas.com - Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Penggunaan Seragam dan Atribut Keagamaan yang diteken oleh Mendikbud Nadiem Anwar Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas dinilai belum cukup mengikat.

Pengamat pendidikan Indra Charismiadji mengatakan, meski bertujuan baik untuk menghilangkan pemaksaan berseragam di satuan pendidikan, namun dari segi hierarki perundang-undangan SKB tersebut jauh lebih lemah dari peraturan daerah (perda).

"Apa sih kekuatannya SKB Tiga Menteri ini? Kalau lawannya sebuah perda, kemudian dikeluarkan SKB Tiga Menteri, diketawain sama kepala daerah. Kalau mau, minimal Perpres (Peraturan Presiden, Red)," kata Indra kepada Jurnas.com pada Jumat (5/2).

Selain Perpres, Indra menyebut regulasi tersebut seharusnya disertakan dalam revisi Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

"Masuknya ke sana (UU Sisdiknas). Letaknya jelas," tegas Indra.

Sebagaimana SKB Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sebelumnya, lanjut Indra, SKB Seragam Sekolah ini juga berpotensi `mandul` di daerah, kendati Nadiem telah menegaskan bakal memberikan sanksi evaluasi Dana Bantuan Operasional Sekolahi (BOS).

"SKB Empat Menteri tentang PTM enggak ada yang peduli, SKB tentang Seragam juga demikian," kata Indra.

"Enggak jelas Mendikbud ini, pakai mau kasih sanksi pula. Apa dasar hukumnya?" sambung dia.

Sebelumnya, Mendagri mengingatan bahwa pemerintah daerah (pemda) dan sekolah terancam sanksi apabila tidak mengindahkan SKB Seragam Sekolah tersebut.

"Bagi yang tidak sesuai, mohon untuk segera menyesuaikan karena ada sanksi bagi yang tidak sesuai," kata Tito dalam konferensi pers penandatanganan SKB Tiga Menteri pada Rabu, 3 Februari 2021 lalu.

Tito beralasan, SKB Seragam Sekola bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang berkarakter sesuai nilai-nilai Pancasila, serta menjunjung tinggi toleransi.

"Toleransi dan menjunjung tinggi sikap menghormati perbedaan latar belakang agama dan kebudayaan suatu keniscayaan dan realitas bagi bangsa kita," tutup Tito.

KEYWORD :

SKB Seragam Indra Charismiadji Mendikbud Nadiem Anwar Makarim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :