Jum'at, 26/04/2024 03:16 WIB

KPK Setor Uang Denda Rp 1 Miliar dari Soetikno Soedardjo

Soetikno Soedardjo merupakan terpidana kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia. 

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyetorkan uang denda sejumlah Rp1 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan denda dari terpidana kasus suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia Soetikno Soedardjo serta terpidana tindak pidana pencucian uang.

"Selasa (26/01/2021) Jaksa Eksekusi KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pembayaran uang denda sebesar Rp1 miliar atas nama Terpidana Soetikno Soedarjo," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (2/2).

Uang denda itu sebagaimana Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 122/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst  tanggal 8 Mei 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 22/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 23 Juli 2020 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3948K/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Desember 2020.

Di hari yang sama KPK juga menyetorkan uang pengganti sejumlah  Rp224.050.000 atas nama terpidana terpidana Muhammad Tamzil. Hal ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tamzil diketahui meruapak terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait mutasi jabatan di pemerintah kabupaten Kudus.

"Sebesar Rp224.050.000,00 dari total keseluruhan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp2.125.000.000,00 atas nama Terpidana Muhammad Tamzil berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4563 K/Pid.Sus/2020 tanggal 17 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun tersisa kewajiban Terpidana tersebut untuk melakukan pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.900.950.000," ucap Ali.

Selain itu,  KPK juga menyetorkan uang pengganti berdasarkan berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 40/PID.SUS-TPK/2020/PT.SBY tanggal 30 November 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor : 35/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Sby tanggal 5 Oktober 2020 atas nama Terpidana Saiful Illah

Pertama, uang pengganti dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUBMSDA Kabupaten Sidoardjo Judi Tetrahastoto senilai Rp229.300.000.  Kedua, terpidana mantan Kabag Unit Layanan Pemkab Sidoardjo Sunarti Setyaningsih senilai Rp225.000.000.

Ketiga, terpidana mantan Bupati Sidoardjo Saiful Illah sejumlah Rp350.000.000. Ketiganya diketahui merupakan terpidana perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di kabupaten Sidoardjo.

KEYWORD :

KPK PT Garuda Indonesia Mesin Pesawat Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :