Kamis, 18/04/2024 15:45 WIB

KPK Periksa Direktur Rumah Sakit Milik Rohadi

RS Resya sudah layani pasien meski belum mengantongi izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (metrobali.com)

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus dalami dugaan pencucian uang dan gratifikasi Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.

Salah satunya terkait Rumah Sakit (RS) Reysa di Desa Cikedung Lor Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, milik Rohadi.

Terkait upaya tersebut, penyidik lembaga antirasuah mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktur Rumah Sakit Reysa, Komariah Rosyid.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi terkait TPPU tersangka R dan TPK menerima gratifikasi tersangka R," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Rabu (19/10/2016).

Penyidik KPK sebelumnya pernah memanggil sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat Rohadi itu. Salah satunya Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Indramayu, H. Dedi Rohendi.

Usai diperiksa, Dedi menyebut izin operasional RS Reysa belum dikeluarkan Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu. Meski belum mengantongi izin operasional sesuai dengan ketentuan yang berlaku, RS Reysa diketahui sudah melakukan pelayanan pasien.

Terkait penyidikan kasus itu, tim penyidik telah menyita sejumlah aset terkait Rohadi. Salah satunya menyita satu unit ambulans milik Rohadi. Mobil itu disita dari hasil penggeledahan di rumah sakit Reysa, milik Rohadi.

Sebelumnya, Rohadi dibekuk KPK ketika ia tertangkap tangan saat menerima uang Rp 250 juta untuk mengkondisikan putusan Saipul Jamil. Dari penangkapan itu, kasus berkembang dan KPK menjerat Rohadi dengan sangkaan lain, yakni kasus gratifikasi dan kasus pencucian uang.

KEYWORD :

KPK TPPU Gratifikasi Rohadi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :