Sabtu, 20/04/2024 14:26 WIB

Kasus Suap di Pemkab Indramayu, KPK Panggil 3 Mantan Anggota DPRD Jabar

Mereka yang diperiksa bernama Surahman, Agus Welianto, dan Hidayat Royani. Belum diketahui apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019. Mereka diperiksa dalam kasus suap pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (pemkab) Indramayu tahun 2019.

"Ketiganya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim/anggota DPRD Jawa Barat 2014-2019)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keteranganya, Rabu (27/1).

Mereka yang diperiksa bernama Surahman, Agus Welianto, dan Hidayat Royani. Belum diketahui apa yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut.

Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa lima anggota DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar) periode 2019-2024 dan dua mantan Anggota DPRD jabar periode 2014-2019 pada Selasa (26/1).

Tujuh saksi itu juga diperiksa untuk tersangka Abdul Rozaq Muslim. Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami ihwal pengurusan Bantuan Provinsi oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Salah satunya, aliran uang haram ke sejumlah pihak.

Selain itu, mereka juga dicecar penyidik mengenai teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Jabar untuk Kabupaten Indramayu. Hal ini dilakukan penyidik dengan mengonfirmasi berbagai dokumen yang telah disita sebelumnya.

KPK telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019 pada Senin (16/11) lalu.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES.

Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, dia diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam proses penyidikan yang telah dilakukan sejauh ini, KPK telah menyita uang tunai sekira Rp1,5 miliar.

KEYWORD :

KPK Suap Proyek Pemkab Indramayu DPRD Jabar Abdul Rozaq




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :