Jum'at, 19/04/2024 10:53 WIB

Korupsi Bansos Covid-19, KPK Periksa Eks Pimpinan Komisi VIII DPR Ihsan Yunus

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Logo KPK

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi II DPR dari PDIP Ihsan Yunus terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek yang telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dan sejumlah pihak lainnya.

Mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR tersebut, sedianya hadir dan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bansos di Kementerian Sosial, Adi Wahyono.

Ihsan Yunus akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka AW,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/1).

Selain itu, KPK juga akan memeriksa Ex ADC Mensos RI, Eko Budi  Santoso. Dia juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Adi Wahyono.

Sementara itu, lanjut Ali, untuk melengkapi berkas penyidikan tesangka Juliari Batubara, lembaganya memanggil Direktur PT Integra Padma Mandiri, Budi Pamungkas dan kembali memanggil Direktur PT Mandala Mahonangan Sude, Rajif Bachtiar Amin.

“Keduanya akan diperikaa untuk tersangka JPB (Juliari),” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa seorang pengusaha Muhammad Rakyan Ikram sebagai saksi kasus ini. Berdasarkan informasi, Rakyan merupakan adik dari mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR dari Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Rakyan diperiksa lantaran perusahaannya diduga turut menjadi vendor atau rekanan Kemsos dalam pengadaan paket sembako Covid-19. Hal tersebut menjadi materi didalami penyidik saat memeriksa Rakyan pada Kamis, 14 Januari 2021 tersebut.

Ihsan Yunus belakangan kerap dikaitkan dengan kasus suap bansos ini. Sebelum memeriksa adiknya, tim KPK telah menggeledah rumah orangtua Ihsan pada Selasa, 12 Januari 2021.

Dari penggeledahan itu, tim penyidik menyita alat komunikasi dan sejumlah dokumen yang terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan bansos.

Kuat dugaan, KPK akan mengonfirmasi barang-barang yang disita tim penyidik kepada Ihsan Yunus. Terlebih, Ihsan adalah mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR yang memiliki ruang lingkup tugas salah satunya di bidang sosial dengan mitra kerja Kementerian Sosial.

KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan sesuatu oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial untuk wilayah Jabodetabek 2020.,

Lima orang tersangka itu ialah, mantan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kemensos Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) serta dari pihak swasta Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

KPK menduga mantan Mensos Juliari telah menerima suap dari dua periode dari paket sembako paket bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 sebesar Rp17 miliar dari dua periode

Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima "fee" Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari melalui Adi Wahyono dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar.

Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan Juliari untuk digunakan membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.

Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang "fee" dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.

Untuk "fee" tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per-paket sembako dari nilai Rp300 ribu per-paket bansos.

KEYWORD :

KPK Menteri Sosial Juliari Batubara Korupsi Bansos Covid-19 Ihsan Yunus Komisi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :