Kamis, 18/04/2024 14:26 WIB

Ini Alasan KPK Tidak Hadiri Praperadilan Irman Gusman

Hakim tunggal I Wayan Karya kemudian memutuskan menunda persidangan selama satu pekan

Mantan Ketua DPD Irman Gusman (nasionalkini.co.id)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Selasa (18/10) tengah sibuk hadiri sejumlah persidangan lain di Jakarta maupun di luar Jakarta. Hal itu jadi alasan lembaga antirasuah ini tidak hadir dalam sidang praperadilan Irman Gusman.

Sedianya hari ini merupakan sidang perdana praperadilan Mantan Ketua DPD RI itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, Tim Biro Hukum KPK hanya menyampaikan surat kepada PN Jaksel untuk menunda persidangan selama dua pekan.

Hakim tunggal I Wayan Karya kemudian memutuskan menunda persidangan selama satu pekan.

"Praperadilan IG (Irman Gusman) kami memang minta penundaan. Karena hari ini juga masih banyak beberapa sidang di Jakarta maupun di luar Jakarta yang harus ditangani oleh tim biro hukum KPK. Jadi kami hanya ingin mengatur jadwal," ucap Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Untuk menghadapi gugatan yang diajukan Irman, kata Yuyuk, pihaknya telah menyiapkan dokumen dan bukti-bukti. Meski demikian, Yuyuk enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

"Karena itu menyangkut pokok berita praperadilan saya sarankan untuk ikuti praperadilan yang akan digelar minggu depan tapi pada dasarnya kami sudah siap semua dokumen-dokumen dan bukti untuk menanggapi praperadilan," tutur Yuyuk.

Hal tak jauh berbeda juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief soal ketidakhadiran pihaknya dalam sidang perdana praperadilan Irman. Minimnya sumber daya manusia membuat KPK kewalahan menghadapi sejumlah agenda sidang praperadilan yang kebetulan digelar bersamaan pada hari ini.

"Pertama kami menghadapi 3 praperadilan pada waktu yang sama kami kekurangan orang untuk bersidang, putusan siti fadilah ada juga di luar Jakarta. Sehingga kami kekurangan orang, jadi minta kemurahan hati pengadilan dan alhamdulilah dikabulkan seminggu, meski bukan kami meminta 2 minggu," terang Laode saat dikonfirmasi terpisah.

KEYWORD :

KPK Praperadilan Irman Gusman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :